81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

Aturan Terbaru Mengenai Penggunaan Dana Bos di Masa Pandemi Covid-19

Aturan Terbaru Mengenai Penggunaan Dana Bos di Masa Pandemi Covid-19



Pandemi Covid-19 saat ini masih belum usai, hal tersebut memicu terjadinya kondisi pembelajaran yang diubah dengan sistem pembelajaran jarak jauh. Dimana masing-masing siswa dapat mengikuti pembelajaran di rumah masing-masing. 

Sistem pembelajaran masih seperti biasa, hanya saja antara siswa dan guru tidak dapat bertatap muka langsung. Siswa belajar di rumah dengan menggunakan smartphone ataupun laptop yang digunakan sebagai media pembelajaran yang berlangsung. 

Meski begitu, sistem pembelajaran dari rumah menimbulkan beberapa dampak, salah satunya adalah masalah pengeluaran ekonomi yang semakin bertambah bagi kedua orang tua siswa. 

Dimana para siswa mengharuskan untuk membeli kuota internet untuk menjalankan tugas yang diberikan oleh gurunya. Hal tersebut tentu akan kurang efektif bilamana ada orang tua yang kurang mampu. 

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah merevis pentunjuk teknis dalam penggunaan dana BOS yang bisa digunakan untuk keperluan pendidikan saat covid-19 ini. Hal itu sudah tertata melalui peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 19 Tahun 2020 tentang perubahan Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS regular. 

Terdapat tiga poin penting terhadap penggunaan dana BOS yang sudah ditentukan sebagai berikut: 

Pembayaran Honor 

Sebelumnya, dana bos dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer yang memiliki NUPTK dan belum memiliki sertifikat pendidik, hal itu tercatat pada 31 Desember 2019. Apabila dana masih tersedia, maka dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia. 

Namun dalam juknis baru saat ini digunakan untuk pembayaran guru honorer yang tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019. Dimana belum mendapatkan tunjangan prfesi dan juga memenuhi beban mengajar sekaligus mengajar dari rumah. 

Selama dana masih tersedia, juknis tetap memperbolehkan pembayaran honor tenaga kependidikan selama dana masih tersedia. 

Persentase Penggunaan 

Persentase penggunaan honor dana BOS yang dapat digunakan kurang lebih 50%. Untuk pembayaran honor maksimal 50% juknis tidak diberlakukan. Poin ini menjadi salah satu hal penting yang harus diterapkan. 

Penekanan Alokasi Lainnya Terkait Covid-19 

Melihat kondisi covid-19 ini, para siswa harus belajar di rumah masing-masing. Namun banyak dari mereka yang mengalami keresahan akan penggunaan kuota internet yang harus mengeluarkan banyak uang. Hal tersebut menjadi keberatan bagi para orang tua wali murid yang membiayainya. 

Melihat itu, dana BOS dapat digunakan untuk kebutuhan pembelian kuota internet bagi para siswa untuk meringankan beban orang tua mereka. Dengan begitu, peserta didik juga dapat menjalankan pembelajaran dari rumah masing-masing. 

Selain untuk kebutuhan kuota internet, dana BOS juga dapat digunakan untuk pembelian sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan, dan lain sebagainya. 

“Ketentuan penggunaan dana BOS regular BOP PAD dan pendidikan kesetaraan ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat” ujar Mendikbud Nadiem Makarim. 

Ketiga poin penting tersebut menjadi acuan penggunaan dana bos yang dapat diterapkan oleh masing-masing sekolahan dalam menggunakannya. Meski begitu, penggunaan dana BOS menyesuaikan dengan kondisi keuangan yang dimiliki apakah memenuhi kebutuhannya atau tidak. Apabila dana BOS cukup digunakan untuk kebutuhan, maka dana BOS bisa digunakan untuk hal itu. 

Hal yang paling penting dari ketiga poin tersebut adalah para siswa yang membutuhkan kuota internet setiap harinya untuk bisa mengikuti pembelajaran secara online. Untuk orang tua yang kurang mampu atau memiliki penghasilan di bawah standar, hal tersebut akan membuat kondisi keuangan mereka tidak terkontrol dengan baik. 

Banyak yang berpendapat bahwa orang tua siswa lebih ringan memberikan uang saku dibandingkan dengan memberikan paket data atau kuota internet selama pembelajaran online. Kebutuhan siswa menjadi lebih banyak untuk melakukan pembelajaran online yang menguras keuangan menjadi lebih banyak. 

Melihat itu, harus ada tindakan secepat mungkin untuk meringankan beban siswa ataupun orang tua supaya dapat mengikuti pembelajaran dengan baik. 

Dengan memberikan bantuan dana BOS untuk pembelian kuota siswa juga menjadi salah satu cara yang cukup efektif untuk anda diterapkan. Harapan besar para siswa supaya Covid-19 bisa segera hilang dan siswa dapat melakukan pembelajaran seperti semula.
Post a Comment

Post a Comment