81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

Ketentuan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah tahun 2021

Cadiak.id, Tepat pada tanggal 1 September 2021 kemarin Pemerintah melalui Kemenpan-RB telah menerbitkan aturan Ketentuan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah tahun 2021. Hal ini sejalan dengan test CPNS saat ini yang tengah berlangsung, yang mana selanjutnya akan dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi PPPK 2021.

Pertama, kita harus mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Nilai Ambang Batas. Dalam Kepmenpanrb No. 1127 tahun 2021 tanggal 1 September 2021 pada Diktum Ketiga Belas menyatakan Nilai Ambang Batas adalah :

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi  adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

Ketentuan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah tahun 2021
Dalam ketentuan ini, di atur nilai maksimal untuk masing-masing test sebagaimana dinyatakan pada Diktum kedua belas yang menyatakan:

Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021, menyatakan bahwa Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA
adalah 740 (tujuh ratus empat puluh), dengan rincian:
a. 500 (lima ratus) untuk Seleksi Kompetensi Teknis;
b. 200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
c. 40 (empat puluh) untuk Wawancara.

Sedangkan jumlah soal untuk masing-masing test terdiri sebagai berikut:
Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA adalah 155 (seratus lima puluh lima) soal, dengan rincian:
a) seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 100 (seratus) butir soal;
b) seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;
c) seleksi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan
d) Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.

Untuk penjelasan lebih lanjut, silahkan baca Keputusan menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021 tentang Ketentuan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah tahun 2021 di bawah ini:

Post a Comment

Post a Comment