81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

Pahami 3 Ketentuan Ini Jika Ingin Ikut Orientasi CPNS

Apa saja ketentuan yang harus dipahami saat ingin ikut orientasi CPNS? Pertanyaan ini mungkin saja muncul saat ini mempunyai niat untuk mendaftarkan diri sebagai calon PNS.

Pahami 3 Ketentuan Ini Jika Ingin Ikut Orientasi CPNS

Seperti yang dijelaskan oleh Pelaksana tugas (Plt) Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono. Beliau meinta untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2019 yang akan ikut pembekalan dan orientasi pada 7 dan 8 januari 2021, mencermati serta memahami sejumlah ketentuan yang sudah ditetapkan.


Beliau juga memaparkan, teruntuk seluruh CPNS, diharapkan lebih teliti dan mencermati pengumuman yang diterbitkan oleh pemerintah. Sebab keputusan yang dibuat mempunyai mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.


Yang menjadi poin pertanyaan disini adalah, Apa saja poin ketentuan yang harus dipahami oleh CPNS tersebut? Nah untuk jawaban lebih jelasnya, silahkan simak daftar berikut :

  • CPNS harus melakukan pengisian daftar hadir menggunakan aplikasi BKN Location Based Presence.
  • CPNS harus patuh dengan protokol kesehatan pencegahan penularan wabah virus corona, yaitu dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan juga mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer.
  • CPNS wajib mengenakan kemeja putih polos tanpa corak, celana panjang atau rok berwarna hitam, serta memakai sepatu pantofel berwarna hitam. Teruntuk CPNS yang mengenakan jilbab, dipastikan untuk menggunakan warna hitam.


Nah sebelum menjalani masa pembekalan dan orientasi selama kurang lebih satu tahun tersebut, maka para CPNS akan dijadwalkan mengikuti penyaringan tes swab antigen Covid-19 yang akan dilaksanakan pada 4 Januari 2021.


Lebih lanjut, nantinya pihak BKN akan menjadwalkan terpisah para CPNS untuk menjalani tes Swab antigen tersebut. Tujuannya ialah untuk menghindari kerumunan dalam pelaksanaan tes covid.


Selain itu, jangan lupa untuk membawa dan menunjukkan kartu identitas diri atau KTP pada pihak yang akan melakukan tes covid.


Sedangkan untun mekanisme, nantinya akan mengikuti masa orientasi yang juga akan dilakukan pembagian penjadwalan dengan waktu yang berbeda.


Dari informasi sebelumnya, yakni berdasar pada data resmi BKN per 31 Oktober 2020, setidaknya ada 138.791 peserta CPNS formasi 2019 yang dinyatakan lolos.


Jumlah tersebut yang nantinya akan mengisi kekosongan sebanyak total 150.371 formasi yang dibuka oleh pemerintah. Peluang besar bagi semua CPNS yang tercatat untuk diterima dan menerima jabatan yang sesuai.


Rincian lebih lanjut, jumlah peserta yang dinyatakan lulus tersebut, akan mengisi 3.469 jabatan dosen, 55.039 jabatan guru, 27.457 tenaga kesehatan, dan 52.826 jabatan tenaga teknis. Dalam hal ini, BKN menargetkan penerapan NIP akan selesai pada bulan Desember 2020.


Setelah proses penetapan NIP selesai, maka proses elanjutnya ialah penerbitan Surat Keputusan (SK) CPNS. Proses penerbitan SK tersebut, akan diberikan waktu maksimal 30 hari pasca penetapan NIP.

Post a Comment

Post a Comment