81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

Panduan Verivikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik

Panduan Verivikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik
Panduan Verivikasi dan Validasi Nomor Ponsel Peserta Didik 


Bantuan kuota kepada para peserta didik telah diberikan dari pihak pusat. Hal itu sudah diberitahukan melalui surat edaran verivikasi dan validasi nomor ponsel untuk para siswa. 

Seperti yang anda ketahui sendiri, saat ini kondisi pendidikan di Indonesia sedang terganggu karena adanya Covid-19 yang masih belum aman. Sehingga menyebabkan para siswa harus belajar jarak jauh. 

Para siswa kini belajar dari rumah masing-masing dengan menggunakan smartphone. Nantinya guru dan siswa akan bertatap muka melalui smartphone. Siswa juga akan mengerjakan tugas melalui sistem pembelajaran jarak jauh. Dari yang tadinya bertatap muka secara langsung kini hanya bisa dilakukan melalui visual saja. 


Bagaimana Cara Verivikasi dan Validasi Nomor Ponsel Para Siswa? 


Dari pihak pusat juga memberikan informasi terkait panduan yang harus dilakukan dalam melakukan verivikasi dan validasi nomor ponsel para siswa. 

Verivikasi data yang dilakukan nantinya bertujuan untuk memastikan kebenaran nomor ponsel para peserta didik sebagai data dalam menyalurkan bantuan berupa kuota internet. 

Dengan begitu, bantuan kuota internet dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kebutuhan para siswa dalam belajar jarak jauh. 

Panduan tersebut sudah tercatat dalam buku panduan cara verivikasi dan validasi nomor ponsel peserta didik yang dinyatakan bahwa alur verivikasi dan validasi nomor ponsel sebagai berikut: 

  • 1. Satuan pendidikan melakukan verivikasi dan validasi nomor ponsel para siswa. Data awal nomor ponsel peseta didik diambil dari cutoff Dapodik 11 September 2020. 
  • 2. Pusdatin melakukan validasi nomor ponsel peserta didik. 
  • 3. Pusdatin melakukan rekapitulasi data dalam bentuk data dump file. Data file tersebut telah disimpan di server Pusdatin.
  • 4. Provider menark data dumpfile yang disiapkan Pusdatin untuk dipadankan dengan basis data pelanggan milik para provider. 
  • 5. Provider telah melakukan pemadanan untuk memastikan bahwasanya nomor ponsel yang diterima oleh Pusdatin dapat diisikan kuota internet. Nomor ponsel tersebut berarti harus aktif masa berlakunya dan tidak dalam keadaan masa tenggang. Nomor ponsel yang tidak memenuhi ketentuan akan dikembalikan ke Pusdatin sebagai data residu atau valid. 
  • 6. Nomor ponsel dengan kategori data residu dikembalikan ke Pusdatin untuk diperbaiki kembali oleh Satuan Pendidikan masing-masing. 
  • 7. Pusdatin menyajikan data ke dalam dashboar verivikasi data nomor ponsel. Apabila status record nomor ponsel tidak valid, maka satuan pendidikan dapat melakukan perbaikan data nomor ponsel para peserta didik. 
  • 8. Bilamana status record nomor ponsel valid, maka satuan pendidikan dapat mencetak SPTJM. 
  • 9. Satuan pendidikan mencetak dan juga memeriksa kebenaran data di SPTJM. 
  • 10. Pusdatin telah mengirimkan data valid berdasarkan SPTJM kepada Provider sehingga provider dapat mengirimkan bantuan kuota internet kepada para pserta didik dan juga guru. 
  • 11. Provider nantinya akan memberikan kuota internet ke nomor ponsel para siswa dan guru setelah SPTJM disetujui oleh Pusdatin. Provider akan merekapitulasi pengiriman bantuan kuota dengan status berhasil apabila kuota internet berhasil terkirim. Provider akan meekapitulasi pengiriman kuota internet dengan status tidak berhasil jika kuota internet tidak berhasil dikirimkan, setelah itu mengirimkan data ke Pusdatin untuk diperbaiki oleh satuan pendidikan. 
  • 12. Dari pihak provider nantinya akan melaporkan hasil pengisian kuota internet ke Pusdatin. 

Demikian beberapa informasi mengenai panduan yang dapat dilakukan untuk verivikasi dan validasi data nomor ponsel peserta didik yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi tersebut bermanfaat untuk anda, terima kasih.
Post a Comment

Post a Comment