81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

Syarat Utama Bisa Belajar Tatap Muka di Sekolah Menurut Kemendikbud

Syarat Utama Bisa Belajar Tatap Muka di Sekolah Menurut Kemendikbud



Sistem pembelajaran online sekarang sudah diberlangsungkan, hal itu mengingat adanya Covid-19 yang sampai saat ini masih belum usai. Melihat itu, Kemendikbud melakukan tindakan untuk menjalankan sistem pembelajaran online guna mencegah penularan Covid-19 agar tidak semakin bertambah. 

Seperti yang anda ketahui sekarang ini, Covid di Indonesia masih belum usai. Hal tersebut dapat menyebabkan pendidikan menjadi terganggu. Salah satunya adalah ditutupnya sekolah saat ini yang menjadi ketentuan yang sudah ditetapkan untuk sementara waktu. 

Sambil menunggu Covid hilang, para siswa kini harus belajar di rumah masing-masing dengan menggunakan protokol yang sudah ditentukan. Siswa akan belajar di sekolah menggunakan smartphone ataupun laptop dengan menggunakan paket data internet. 

Meski begitu, hal ini masih menjadi kendala bagi para siswa karena belajar dari rumah membutuhkan kuota internet. Dimana tidak semua siswa akan mampu membeli kuota internet karena kondisi kedua orang tua yang kurang mencukupi. Pihak sekolah harus bisa memberikan solusi akan hal itu. Salah satunya dengan cara memberikan kuota kepada pelajar secara gratis. 

Syarat Utama Belajar Tatap Muka Menurut Kemendikbud 


Melihat banyaknya para siswa yang mengalami keresahan dalam menjalankan sistem pembelajaran di sekolah menjadikan Kemendikbud memberikan tindakan akan hal itu. Siswa merasa keberatan saat belajar di rumah karena tidak diawasi oleh guru secara langsung. Dan hal yang menjadi alasan penting adalah karena menggunakan paket data yang tentu membuat pengeluaran orang tua semakin bertambah. 

Terdapat empat syarat utama belajar tatap muka diperbolehkan menurut Kemendikbud yaitu sebagai berikut: 

1. Persetujuan Pemerintah Daerah Atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Tersebut. 

Sistem pembelajaran tatap muka di sekolahan langsung saat kondisi pandemi ini bisa dilakukan bilamana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyetujui akan hal itu. 

Mereka harus memikirkan akan banyaknya siswa yang dapat bertemu secara langsung dan bisa mengakibatkan penularan yang bisa terjadi. Jika dari Pemerintah Daerah bisa mengantisipasinya maka diperbolehkan untuk hal itu. 

2. Persetujuan Kepala Sekolah 

Selain persetujuan dari pemerintahan daerah, boleh tidaknya sistem pembelajaran di sekolah saat pandemi ini juga harus meminta persetujuan dari pihak kepala sekolah. Dimana kepala sekolah juga harus memikirkan bagaimana caranya supaya tidak terjadi penularan Covid-19 bilamana sistem pembelajaran dilaksanakan. 

Berbagai macam penanganan yang perlu dilakukan seperti protokol kesehatan untuk menggunakan masker bagi para siswa yang harus terus diterapkan. 

Persetujuan dari kepala sekolah sangat penting akan diperbolehkan atau tidaknya sistem pembelajaran secara oniline tersebut. 

3. Persetujuan Komite Sekolah 

Komite Sekolah merupakan perwakilan dari orang tua wali murid akan adanya sistem pembelajaran tatap muka langsung di saat kondisi pandemi saat ini. 

Bilamana perwakilan dari orang tua wali murid menyetujuinya, maka ia harus bertanggung jawab akan pelaksanaan sistem pembelajaran yang diberlangsungkan saat pandemi tersebut. 

4. Persetujuan Orang Tua Wali Murid 

Meski dari ketiga pihak tersebut menyetujuinya, orang tua juga menjadi salah satu pemberi keputusan yang bisa diterapkan secara langsung untuk boleh tidaknya siswa mengikuti pembelajaran saat kondisi pandemi. Setiap orang tua memiliki sifat yang berbeda-beda akan kekhawatiran dalam menanggapi adanya virus Covid-19 yag terjadi saat ini. 

Apabila dari pihak orang tua tidak memberikan izin untuk mengikuti pembelajaran di sekolahan, maka hal itu diperbolehkan bagi siswa untuk tidak mengikuti pembelajaran di sekolah masing-masing. Bilamana diperbolehkan, siswa pun harus mengikuti anjuran yang diperintahkan oleh pihak sekolah mengenai sistem pembelajaran yang dilakukan di sekolah. 

Sistem pembelajaran yang dilakukan tentu berbeda dengan biasanya, seperti menggunakan masker saat pembelajaran, mencuci tangan sebelum masuk ke sekolah atau ke kelas, dan lain sebagainya. 

Itulah beberapa syarat utama yang diputuskan oleh Kemendikbud mengenai sistem pembelajaran yang dilakukan tatap muka secara langsung di sekolah. Bagi yang ingin menerapkannya harus meminta persetujuan dari beberapa pihak di atas. 

Sangat penting bagi anda untuk mematuhi peraturan yang sudah ditentukan. Bukan untuk kebaikan diri anda sendiri saja, melainka untuk kebaikan orang lain juga supaya terhindar dari bahaya Virus Covid-19.
Post a Comment

Post a Comment