81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

CATAT! Juknis BOP Pesantren dan PAI pada Masa Pandemi covid-19

CATAT! Juknis BOP Pesantren dan PAI pada Masa Pandemi covid-19 tahun anggaran 2020 - Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 No. 1248 tahun 2020 berisi tentang konten dan esensi bantuan, teknis pelaksanaan bantuan, standar dan spesifikasi bantuan, tugas dan fungsi masing-masing jenjang organisasi, pengendalian dan pengawasan serta layanan pengaduan masyarakat. Petunjuk Teknis ini disusun untuk menjadi panduan, petunjuk, rambu-rambu dan arah pelaksanaan bantuan, sehingga bantuan dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Dengan Petunjuk Teknis ini pula, pemberi dan penerima manfaat bantuan dapat melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan ketentuan yang ada dalam petunjuk teknis, sekaligus bantuan yang diberikan bermanfaat untuk mendukung operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19.
CATAT! Juknis BOP Pesantren dan PAI pada Masa Pandemi covid-19
Juknis BOP Pesantren dan PAI pada Masa Pandemi covid-19 ini diterbitkan oleh Dirjen Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kementerian Agama dengan pertimbangan sebagai berikut:
  1. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/ 363/ 2020, dan Nomor 440- 882 Tanggal 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19), perlu diberikan fasilitasi pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam dalam bentuk Bantuan Operasional;
  2. bahwa untuk menjamin pelaksanaan Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 yang tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020;
Adapun maksud dan tujuan dari Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Agama Islam No. 1248 tahun 2020 ini adalah sebagai berikut:
1. Maksud 
Petunjuk Teknis ini untuk mengatur mekanisme pengelolaan Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 agar tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

2. Tujuan 
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 untuk menjamin efektifitas, efisiensi, ketepatan sasaran, dan kegunaan pelaksanaan Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020
  • Untuk meringankan biaya operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
  • Untuk memutus, mengurangi mata rantai penyebaran COVID-19 di kalangan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
  • Untuk mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
Melalui latar belakang Juknis BOP Pesantren dan PAI pada Masa Pandemi covid-19 ini menyampaikan UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi landasan hukum bagi Pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dengan tetap menjamin kekhasan dan kemandiriannya, sekaligus landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan afirmasi, rekognisi, dan fasilitasi terhadap Pesantren. Demikian halnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Islam. 

Pandemi COVID-19 yang berdampak pada seluruh sektor kehidupan, termasuk Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, pemerintah hadir melalui program yang nyata untuk memberikan dukungan dan “stimulan” guna meringankan beban Pesantren dan Pendidikan Keagamaan melalui skema Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020. 

Agar pengalokasian dan pengelolaan Bantuan Operasional Pesantren dan Bantuan Operasional Pendidikan Keagamaan Islam dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Bantuan Operasional Pendidikan Keagamaan Islam.

Merujuk kepada hal-hal tersebut diatas, bagi yang ingin Download CATAT! Juknis BOP Pesantren dan PAI pada Masa Pandemi covid-19, silahkan download melalui tautan dibawah ini: