Baru-baru ini kementerian agama dan kebudayaan menerbitkan Petunjuk Teknis atau yang biasa disingkat Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran No 91 tahun 2020 (TPQ). Juknis ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam terselenggaranya pendidikan al-quran pada tahun ajaran 2020/2021.
Adapun maksud dan tujuan diterbitkannya Juknis Penyelenggaraan TPQ No. 91/2020 ini yaitu sebagai berikut:
1. Maksud
Keputusan Direktur Jenderal tentang Penyelenggaraan Pendidikan AlQur'an ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pemangku kepentingan dalam rangka pengaturan da.n pengembagan Kelembagaan Pendidikan Al-Qur'an.
2. Tujuan
Keputusan Direktur Jenderal tentang Penyelenggaraan Pendidikan AlQur'an bertujuan untuk pengaturan kelernbagaan Pendidikan AlQur'an supaya tertata dengan baik.
Melalui latar belakang nya disampaikan Kebijakan pengembangan pendidikan Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, mencakup tiga aspek, yaitu; perluasan akses, peningkatan mu tu dan daya saing, serta tata kelola pendidikan. Perluasan akses ditandai dengan meningkatnya angka partisipasi masyarakat di dunia pendidikan. Kebijakan peningkatan mutu dan daya saing merupakan upaya serius meningkatkan kualitas pendidikan Islam sehingga mampu bersaing dengan lembaga pendidikan lainnya. Sedangkan tata kelola pendidikan Islam berkaitan dengan penataan kelembagaan, majamen pengelolaan dan regulasi pendidikan.
Terkait dengan kebijakan tersebut di atas, pendidikan Al-Qur'an sebagai bagian dari pendidikan Islam mempunyai posisi yang strategis. Hal ini tidak terlepas dari beberapa kenyataan; Pertama, pendidikan AlQur'an merupakan pendidikan dasar yang paling utama, karena di dalam Al-Qur'an terdapat kurang lebih 750 ayat rujukan yang berkaitan dengan ilrnu, sehingga semua lembaga pendidikan keagamaan Islam pasti megajarkan Al-Qur'an; Kedua, pengembangan pendidikan Al-Qur'an sangat penting karena Al-Qur'an merupakan sumber utama ajaran Islam dan pedoman hidup bagi setiap muslim. AlQur'an bukan sekedar memuat petunjuk tentang hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya (hablum min Allah wa hablum min an-nas), serta manusia dengan alam sekitarnya. Untuk memahami ajaran Islam secara sempuma (kaffah), diperlukan pemahaman terhadap kandungan AlQur'an dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari secara sungguh-sungguh dan konsisten; Ketiga, pendidikan Al-Qur'an menjadi fondasi seluruh kurikulum pendidikan di dunia islam, karena AlQur'an rnerupakan syiar agama yang rnampu menguatkan akidah dan mengokohkan keimanan.
Dengan demikian pendidikan Al-Qur'an merupakan ruh utama dari pendidikan Islam, karena Al-Qur'an merupakan petunjuk hidup. Oleh karena itu pendidikan Al-Qur'an tidak sekedar pada belajar membaca dan menghafal tetapi harus dikembangkan lagi pada level berikutnya yaitu belajar memahami, sehingga mampu mengamalkannya dengan baik sesuai dengan pesan ilahiyah.
Pancasila sebagai dasar negara menegaskan bahwa agama merupakan sumber nilai spiritual, moral dan etik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sesuai amanat konstitusi, negara dan pemerintah berkewajiban memberikan jaminan dan perlindungan atas hak setiap warganya untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, serta memberikan fasilitasi dan pelayanan untuk pemenuhan hak dasar warga negara tersebut. Saat ini pendidikan Al-Qur'an yang diselenggarakan oleh masyarakat telah berkembang pesat dengan berbagai jenis, metode, dan penjenjangan. Maka dalam rangka pengakuan terhadap satuan pendidikan Al-Qur'an perlu diatur dalam peraturan yang menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas lembaga.
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam pada pasal 50 telah mengamanahkan tentang jenis, tujuan, kurikulum, dan kriteria pendidik pada pendidikan Al-Qur'an. Petunjuk pelaksanaan ini ditetapkan sebagai turunan aturan tentang pendidikan Al-Qur'an secara rinci, yaitu tentang tujuan pendidikan AlQur'an, penyelenggaraan pendidikan: jenis, kurikulum, proses pembelajaran, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan pendidikan, pembiayaan, penilaian dan kelulusan, akreditasi, pembinaan dan evaluasi, serta tentang prosedur pendaftaran dan penutupan lembaga pendidikan Al-Qur'an.
Merujuk kepada hal-hal tersebut diatas, bagi yang ingin Download Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran No 91 tahun 2020 (TPQ), silahkan download melalui tautan dibawah ini: