81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

Rapat Kerja Komisi X DPR RI Dengan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan

Membahas tentang Rapat Kerja Komisi X DPR RI Dengan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, tentu informasi lengkapnya bisa anda simak pada preview yang kami sediakan di bawah.

Rapat Kerja Komisi X DPR RI Dengan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Akan tetapi sebelum itu, disini kami akan mencoba memberikan sedikit gambaran terkait dengan isi Rapat Kerja tersebut. Sehingga anda bisa sedikit paham sebelum membaca preview.

Seperti yang kami rangkum dari isi file, terdapat beberapa agenda yang akan dibahas pada rapat kerja antara Komisi X DPR dengan Kemendikbud.

Beberapa diantaranya ialah membahas tentang :
  • Perkembangan Persiapan Seleksi Guru PPPK dan Kebijakan Afirmasi.
  • Kebijakan Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2021
  • Subsidi Bantuan Kuota Tahun 2021
  • Vaksinasi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
  • Pentingnya Agama dan Pancasila dalam Peta Jalan Pendidikan Indonesia

Melihat beberapa agenda yang kami sebutkan di atas, tentu pelaksanaan rapat akan sangat membantu dalam proses dan perkembangan sistem belajar di Indonesia.

Bahkan Kemendikbud juga menyediakan materi untuk pembelajaran online. Sehingga bisa membantu dalam kesiapan mengikuti ujian seleksi guru ASN PPPK.

Dalam materi pembelajaran tersebut, setidaknya sudah ada ratusan ribu guru sudah mengakses situs Guru Belajar dan Berbagi, serta ratusan guru juga sudah bergabung dalam forum diskusi.

Dalam hal ini, modul belajar mandiri berisi terkait materi esensial, bersifat rangkuman, diperjelas dengan audio-video atau perangkat lainnya. Bahkan diperkuat juga dengan ruang kolaborasi dan komunitas pembelajaran.

Selain itu, untuk daerah yang tergolong pada kategori sulit jaringan internet, diberikan modul berupa soft dan hard copy.

Yang menjadi pertanyaan disini ialah, seperti apa isi atau poin dari Rapat Kerja Komisi X DPR RI Dengan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan? Untuk lebih jelasnya, anda bisa menyimak preview di bawah ini.


Lebih lanjut terkait dengan agenda rapat, membahas pula tentang beberapa pokok Kebijakan Bantuan Operasional sekolah Tahun 2021.

Hal ini tentu disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Setidaknya ada 3 pokok yang menjadi pembahasan rapat, beberapa diantaranya ialah :

  • Nilai satuan biaya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bervariasi. Pasalnya disesuaikan dengan karakteristik daerah.
  • Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah tetap fleksibel. Tidak terkecuali untuk kepentingan / Keperluan persiapan pembelajaran tatap muka.
  • Poin yang ketiga ialah Pelaporan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah yang dilakukan secara daring / online.

Agenda lainnya ialah membahas tentang siapa saja yang akan menerima bantuan kuota. Dalam hal ini, semua yang menerima bantuan kuota pada bulan November hingga Desember 2020, serta nomornya masih aktif, maka secara otomatis akan menerima bantuan kuota pada bulan berikutnya.

Terkecuali, yang total penggunaan melebihi 1GB. Serta pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah SPTJM lagi utnuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November hingga Desember 2020.

Mungkin hanya itu saja sedikit rincian yang kami rangkum. Info lebih lengkap bisa anda simak pada preview di atas.

Post a Comment

Post a Comment