81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

Pengumuman Penerimaan Taruna Akpol 2021

Seiring dengan kabar baik terkait dengan Penerimaan Taruna Akpol Tahun Anggaran 2021, diperkuat juga dengan adanya Pengumuman Penerimaan Akpol oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pengumuman Penerimaan Taruna Akpol 2021

Tentunya penerimaan taruna Akpol tersebut sudah dibuka. Dan bagi anda yang sudah menunggu pembukaan penerimaan calon taruna Akademik Kepolisian, sudah bisa mempersiapkan diri dari sekarang.

Sekedar untuk tambahan informasi, rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri guna menjadi Perwira Pertama Polri. Yakni dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan Taruna/I Akpol.

Uniknya, pendaftaran ini tidk dibebankan biaya alias gratis. Sehingga anda tidak harus ragu untuk mendaftarkan diri sebagai salah satu kandidat.

Kembali pada fokus yang sudah disampaikan pada judul, disini kami akan berbagi mengenai informasi sekaligus preview Pengumuman Penerimaan Akpol 2021. Untuk lebih jelasnya silahkan simak preview berikut :


Bagi anda yang memang berminat untuk mencalonkan diri, maka harus memperhatikan persyaratan umum yang ditetapkan. Syarat yang dimaksudmencakup :

  • Warga Negara Indonesia(WNI) baik pria ataupun wanita.
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
  • Sehat secara jasmani dan rohani
  • Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan stau tindakan kejahatan (dibuktikan dengan SKCK)
  • Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela

Untuk tata cara pendaftaran, bisa ikuti tahapan berikut :

  • Buka laman atau website penerimaan anggota Polri di https://penerimaan.polri.go.id/
  • Pendaftar bisa memilih jenis seleksi Taruna Akpol pada laman utama website.
  • Mengisi form registrasi yang berkaita dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang sudah terdaftar di Dukcapil, identitas orang tua serta keterangan lain sesuai format.
  • Pendaftar wajib memberikan data yang valid dan akurat pada form registrasi. Lakukancek ulang dengan teliti agar tidak terjadi kesalahan input.
  • Setelah berhasil mengisi form pendaftaran, maka selanjutnya pendaftar akan memperoleh nomor registrasi online beserta dengan username dan password. Berikutnya user dan password tersebut bisa dipergunakan untuk login di halaman dashboard pendaftar yang berisi tentang fitur pengecakan informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang sudah diikuti. Jangan lupa untuk upload berkas pendaftaran yang disediakan.
  • Pendaftar akan memperoleh hasil cetak form pendaftaran online yang nantinya dipergunakan untuk verifikasi di Polres atau Polda.
  • Pendaftar diberikan waktu verifikasi paling lambat 4(empat) hari terhitung sejak melakukan pendaftaran online. Jika melebihi waktu tersebut, maka secara otomatis sistem akan menghapus data pendaftar online. Apabila pendaftar akan melakukan verifikasi, maka harus mengulangi kembali pendaftaran online.

Demikianlah sedikit ulasan yang bisa kami rangkum, semoga bisa menjadi referensi bagi yang membutuhkan.

Post a Comment

Post a Comment