81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2021

Ingin tahu Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2021? Sudah tepat jika anda membuka artikel ini. Sebab disini kami akan menyajikan informasi terkait dengan preview dan beberapa poin yang tertera didalamnya.

Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2021
Seperti yang kita ketahui, sistem pendidikan nasional mempunyai peranan yang strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Setiap anda dengan latar belakang ekonomi yang berbeda, wajib memperoleh hal dan kesempatan yang sama dalam menempuh pendidikan. Sehingga upaya yang dilakukan pemerintah dalam Pembangunan SDM Indonesia, harus berkeadilan, berkualitas, inklusif, serta berkestaraan.

Berdasar pada UU No 12.2021 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia mempunyai kewajiban untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi.

Selain itu, pemerintah juga harus menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Maka dari itu, pemerintah selalu berupaya untuk menjamin bahwa anak Indonesia yang kurang mampu, terkhusus bagi yang mempunyai prestasi, akan bisa terus menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

PIP sendiri merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan  pada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin guna membiayai pendidikan.

Hal ini yang juga menjadi dasar komitmen pemerintah, sehingga bisa menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu prioritas pembangunan SDM.

Nah, bagi anda yang penasaran dengan isi Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2021. Berikut preview yang bisa anda pelajari :


Jika melihat preview diatas, setidaknya ada 3 elemen penting yang menjadi syarat penerima KIP Kuliah. Apa saja?

  • Penerima KIP Kuliah merupakan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau sekolah lain sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
  • Siswa mempunyai potensi akademik yang baik, namun mempunyai keterbatasan ekonomi yang didukung dengan adanya bukti dokumen yang sah.
  • Siswa dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima pada PTN atau PTS dalam Program Studi yang sudah terakreditasi.

Syarat penerima KIP Kuliah yang memiliki keterbatasan ekonomi, dibuktikan dengan :

  • Mempunyai program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau pemegang kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Mahasiswa dari panti sosial / panti asuhan, atau dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Apabila calon penerima tidak memenuhi salah satu dari beberapa kriteria di atas, maka bisa tetap mendaftar untuk mendapat KIP Kuliah.

Yang terpenting, sudah memenuhi persyaratan tidak mamu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan. Hal ini tentu perlu dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua paling banyak Rp 4 juta.

Post a Comment

Post a Comment