81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

Informasi Kebijakan PPDB Tahun 2021

Sedang Mencari Informasi Kebijakan PPDB Tahun 2021? Sudah tepat jika anda membaca artikel ini. Sebab disini kami akan menjabarkan beberapa poin yang terangkum pada kebijakan tersebut.

Informasi Kebijakan PPDB Tahun 2021
Seperti yang kita ketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menetapkan Permendikbud terbaru.

Dalam Permendikbud tersebut, membahas tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021. Mulai dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK.

Sedangkan untuk peraturan PPDB 2021 ini, sudah ditandatangani langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam Permendikbud, terdapat penjelasan terkait jalur pendaftaran PPDB. Seperti halnya jalur prestasi, afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua /wali, dan juga jalur prestasi.

Nah, bagi anda yang ingin melihat langsung rincian dari Kebijakan PPDB Tahun 2021. Silahkan simak preview berikut :


Menurut yang kami rangkum dari isi rincian di atas, setidaknya ada beberapa konsep jalur PPDB. Lebih lengkapnya, yuk simak daftar berikut :

Zonasi : Ditujukan untuk bisa mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan. Sehingga kalangan masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Afirmasi : Ditujukan untuk bisa memastikan bahwa masyarakat dari keluarga ekonomi kurang mampu serta anak penyandang disabilitas, memperoleh pelayanan pendidikan yang berkualitas.

Prestasi :  Ditujukan untuk bisa membangun iklim kompetisi yang mendorong prestasi peserta didik.

Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali : Ditujukan untk mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat lantaran hal yang tidak bisa dipilih (baik berupa pekerjaan/tugas orang tua/wali).

Meski sudah ditentukan, akan tetapi ada pengecualian terkait jalur PPDB. Bebarapa diantaranya ialah :

  • SMK yang diselenggaraka oleh Pemerintah Daerah.
  • Satuan Pendidikan Kerja Sama
  • Sekolah Indonesia di luar negeri
  • Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus.
  • Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
  • Sekolah berasrama
  • Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
  • Sekolah yang berada di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak bisa memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan.

Bagaimana dengan hasil pengumuman penetapan peserta didik baru? Ada beberapa poin yang menjadi jawaban dari pertanyaan ini. Yuk simak pada daftar berikut :

  • Pengumuman penetapan peserta didik baru, akan dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.
  • Penetapan peserta didik baru akan dilakukan berdasar hasil rapat dewan guru. Yang dalam rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Sekolah serta ditetapkan melalui keputusan Kepala Sekolah.
  • Jika hal Kepala Sekolah belum definitif, maka penetapan peserta didik baru akan dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
  • Khusus untuk SMK, tepatnya dalam taha pelaksanaan PPDB, bisa melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.

Kami rasa cukup sekian untuk informasi kali ini. Jika masih dirasa kurang, silahkan baca langsung pada preview yang sudah terlampir di atas.

Post a Comment

Post a Comment