81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

Info PPPK 2021 : Penyebab Berakhirnya Perjanjian Kerja

Seperti yang kita ketahui, pemerintah akan segera melakukan pengangkatan kepada pihak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Info PPPK 2021 : Penyebab Berakhirnya Perjanjian Kerja
Menurut dari sumber resmi, setidaknya ada beberapa formasi dengan beragam kebutuhan. Dalam hal ini, pengangkatan PPPK 2021 terdiri dari berbagai bidang. Mulai dari pendidikan, kesehatan dan yang lainnya.

Sekedar untuk tambahan informasi, pengangkatan PPPK 2021 akan disesuaikan dengan kebutuhan berbagai instansi yang ada.

Hal tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014, PPPK mempunyai kedudukan yang sama dengan PNS lantaran sama-sama sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Teruntuk para guru beserta dengan lainnya, PPPK ini akan menjadi program prioritas Merdeka Belajar 2021 Kemendikbud.

Hingga saat ini, pemerintah sendiri terus melakukan upaya dalam pematangan, yakni dengan berkoordinasi dengan beberapa kementerian terkait.

Akan tetapi, sebelum seleksi dibuka, penting pula bagi para pelamar untuk mengetahui beberapa hal yang menjadi penyebab terputusnya perjanjian kerja.

Nah, bagi anda yang penasaran, berikut beberapa poin yang menjadi penyebab berakhirnya perjanjian kerja tersebut :

1. Diberhentikan dengan hormat

Terdapat beberapa poin yang menjadi penyebab diberhentikan dengan hormat. Beberapa diantaranya mencakup :

  • Jangka waktu perjanjian kerja yang memang sudah berakhir
  • Meninggal dunia atau atas permintaan sendiri
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang berdampak apda pengurangan PPPK.
  • Tidak cakap secara jasmani dan atau rohani, sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja.

2. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

Sama halnya dengan pemberhentian dengan hormat, salah satu penyebab berakhirnya perjanjian kerja ialah diberhentikan dengan hormat.

Akan tetapi, tidak berdasar pada permintaan sendiri. Beberapa poin yang tercakup disini ialah :

  • Dihukum penjara lantaran melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun. Serta tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.
  • Melakukan tindakan pelanggaran disiplin yang tergolong pada tingkat berat.
  • Tidak memenuhi target kinerja yang sudah disepakati.

3. Diberhentikan tidak dengan hormat

Sedangkan untuk poin terakhir, sekaligus yang menjadi salah satu penyebab bisa membuat perjanjian kerja berhenti diantaranya :

  • Terjadi penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
  • Dihukum penjara atau kurungan lantaran sudah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan. Dan atau tindak pidana kejahatan yang masihterkait dengan jabatan dan atau pidana hukum.
  • Menjadi anggota atau pengurus dari partai politik
  • Dihukum penjara lantaran melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih, serta tindak pidana tersebut memang dilakukan dengan berencana.

Saat anda suda paham dengan beberapa poin di atas, tentu bisa lebih mawas diri dan menjaga agar tidak terjadi pelanggaran sesuai perjanjian. Jika memang benar terjadi, maka konsekuensi ditanggung sendiri.

Mungkin hanya itu saja yang bisa kami sampaikan terkait dengan info PPPK terbaru, khususnya terkait dengan penyebab berakhirnya perjanjian kerja. Semoga bisa membantu!

Post a Comment

Post a Comment