81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

Tahapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Dijelaskan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), mencatat kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2021) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2021) formasinya mencapai 189.000.

 

Tahapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Akan tetapi, jumlah tersebut masih terbagi untuk pemerintah daerah. Baik itu formasi di provinsi, kabupaten, ataupun kota.

Sedangkan selanjutnya, untuk ASN pemerintah pusat, jumlah kebutuhan mencapai sebanyak 83.000 formasi CPNS serta PPPK.

Sedangkan menurut rencana pengadaan calon ASN 2021, khususnya untuk guru PPPK. Jumlahnya mencapai 1 juta yang bisa diisi oleh tenaga honorre terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud, guru honorer eks THK-2, serta lulusan PPG yang belum mengajar.

Dengan melihat jumlah kebutuhan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang mengembangkan platform pendaftaran terintegrasi. Yakni melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN). Tujuannya ialah untuk mengakomodir serangkaian pendaftaran seluruh seleksi ASN.

Yang menjadi pertanyaan disini ialah, Bagaimana tahapan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021? Untuk lebih lengkapnya, yuk simak daftar berikut :

Pembuatan Akun

Langkah pertama, anda bisa membuat akun di portal https://sscn.bkn.go.id, langkahnya bisa menyimak tahap berikut :

  • Masuk atau kunjungi https://sscn.bkn.go.id
  • Isi nomor NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga
  • Isi Alamat email aktif, password dan pertanyaan pengaman
  • Upload Pas foto minimal ukuran 120 kb, maksimal 200 kb
  • Cetak Kartu Informasi Akun

Jika melihat tahapan diatas, mungkin sedikit banyak anda sudah bisa paham tentang langkah yang harus dilakukan. Akan tetapi, agar anda tidak bingung, bisa simak tahap berikutnya :

  1. Login ke https://sscn.bkn.go.id menggunakan NIK dan password yang sudah didaftarkan
  2. Upload atau unggah foto selfie. Foto selfie ini memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Akun untuk bisa melanjutkan pada tahap selanjutnya.
  3. Melengkapi biodata. Di isi dengan nama alamat, dll.
  4. Memilih instansi, seperti jenis formasi dan jabatan. Dalam hal ini, pelamar hanya bisa memilih 1 instansi, 1 formasi dan 1 jabatan.
  5. Mengecek Resume dengan memastikan bahwa data sudah terisi semua dengan benar. Pastikan pula instansi, formasi dan jabatan yang dipilih sudah sesuai.
  6. Mengirim data. Klik Simpan Data yang sudah di cek pada Resume. Pastikan bahwa data yang dimaksud sudah terisi lengkap dan benar. Data yang sudah dikirim tidak bisa diubah dengan alasan apapun.
  7. Cetak Kartu Pendaftaran SSCN. Selanjutnya, cetak dan simpan dengan baik Kartu Pendaftaran SSCN. Kartu ini nantinya bisa dipergunakan sebagai bukti bahwa anda sudah menuntaskan proses pendaftaran melalui laman SSCN.

Bagaimana dengan persyaratan CPNS 2021? Untuk saat ini, syarat CPNS dan PPPK masih menunggu keputusan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Sedangkan menurut rencana, syarat dan jadwal akan dikeluarkan setelah formasi CPNS 2021 ditetapkan pada bulan Maret ini.

Demikianlah sedikit ulasan yang bisa kami buat. Semoga bisa membantu dan menjadi salah satu referensi yang memang dibutuhkan.

Post a Comment

Post a Comment