81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

Pola Pelaksanaan Tatap Muka Pada Zona Hijau Berdasarkan Aturan Kemendikbud

Pola Pelaksanaan Tatap Muka Pada Zona Hijau Berdasarkan Aturan Kemendikbud



Covid-19 kini menyebebkan berbagai masalah pada pendidikan di Indonesia, dimana sistem pembelajarannya menjadi terganggu dan tidak bisa dilaksanakan di sekolah. 

Para siswa sekarang melakukan sistem pembelajaran dari rumah masing-masing sesuai dengan peraturan yang sudah ditetakan oleh Kemendikbud. Mau tidak mau, siswa harus mengikuti anjuran yang sudah diperintahkan. 

Sistem pembelajaran daring atau jarak jauh dilakukan dengan menggunakan media smartphone ataupun laptop. 

Hal itu menyesuaikan dari pihak sekolah masing-masing yang memberikan aturan tersebut. Dengan adanya sistem pembelajaran secara online, hal ini akan memberikan dampak yang baik dalam meminimalisir terjadinya penularan Covid-19. 

Pela Pelaksanaan Sistem Pembelajaran Berdasarkan Zona Covid-19 


Setiap wilayah kini sudah dipantau dengan sistem zona, seperti zona merah untuk kondisi darurat, zona hijau berarti merupakan zona aman. Melihat kondisi itu, Kemendikbud telah memberikan informasi mengenai pola pelaksanaan pembelajaran secara langsung pada zona hijau. 

“Kemendikbud, Kemendagri, Kemenag dan Kemenkes serta tugas penanganan penyebaran Covid-19 akan terus melakukan monitoring secara berkala. Apabila terdapat indikasi tidak aman atau zonanya berubah warna, maka sekolah tersebut wajib tertutup” ujar Ainun dalam konferensi media (10/8/2020). 

“Keputusan tetap ada di Pemerintah Daerah, Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan orang tua. Hal ini bukan menjadi kewaiban atau paksaan, melainkan pilihan. Dengan prosedur dan protocol kesehatan harus tetap diaga agar kondisinya tetap baik-baik saja” lanjut Ainun. 

Dari pihak sekolahan sendiri bisa menentukan untuk melaksanakan sistem pembelajaran secara langsung atau tidak. 

Untuk zonasi hijau juga ada yang sudah menerapkan sistem pembelajaran langsung dalam zona hijau, namun tempat pembelajarannya mengacak tidak dijadikan di satu sekolah semuanya. Melainkan menggunakan beberapa tempat yang ada di sekitar daerah seperti TPQ, Mushala, dan lain sebagainya. 

Selain itu, bagi orang tua yang merasa khawatir akan terjadinya penularan Covid-19 terhadap siswa. Maka siswa tesebut diperbolehkan untuk tidak belajar di sekolahkan, melainkan belajar secara daring. Hal ini sudah ditentukan langsung oleh Kemendikbud mengenai peraturan tersebut. 

Nadiem Makarim juga telah menegaskan bahwasanya zona hijau ataupun kuning berarti tidak diwajibkan untuk tetap belajar di sekolahan. 

“Mohon dipahami, dengan adanya SKB revisi ini, bagi yang zona kuning dan hijau itu diperbolehkan. Tetapi, walaupun diperbolehkan, kalau pemdanya dan kepala dinasnya merasa belum siap, mereka tidak harus mulai pembelajaran tatap muka” ujar Nadiem. 

Apabila dari pemda dan kepala dinas sudah siap membuka sistem pembelajaran secara normal. Berbagai persiapan juga harus dilakukan seperti masker, alat pengecek suhu tubuh, dan pemantauan terhadap para siswa secara rutin. 

Hal itu bertujuan agar tidak ada penularan yang terjadi dari para siswa yang sudah menjalankan sekolah. 

“Walaupun diperbolehkan di zona hijau dan kuning membuka pembelajaran tatap muka, namun bukan artinya harus. Kita masih mementngkan otonomi dan prrogatif kepala daerah, kepala sekolah, komite sekolah dan setiap orang tua yang ada di Indonesia” lanjut Nadiem Makarim. 

Akan beresiko besar jika sekolahan tetap melakukan sistem pembelajaran seperti biasanya. Akan lebih efektif jika sistem pembelajaran untuk sementara waktu dilakukan di rumah masing-masing. 

Hal itu untuk kebaikan semuanya supaya tidak ada virus yang menular kembali dan segera terselesaikan. 

Anda sebagai peserta didik yang tidak sabar ingin belajar langsung di sekolahan harus tetap mengikuti anjuran yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Hal itu akan lebih efektif dan juga akan memberikan keuntungan untuk anda sendiri. 

Post a Comment

Post a Comment