81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

Peraturan No. 2971/2020 Tentang Perubahan Kedua Juknis BOP dan BOS Madrasah No. 7330/2019

Cadiak.id - Sehubungan dengan telah diterbitkannya Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah No. 7330 tahun 2020 tentang Petunjuk teknis Pengelolaan Biaya Operasional Raudlatul Athfal dan Biaya Operasional Sekolah Madrasah tahun 2020 yang merupakan pedoman bagi Pemangku kepentingan dalam melakukan pengelolaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah 2020, baik bagi Tim Pengendali dan Pengelola Bantuan di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, maupun Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI, MTs, MA, maupun MAK). Saat ini Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag telah menerbitkan aturan No. 2971 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan No. 7330 tahun 2019 tentang Petunjuk teknis Pengelolaan Biaya Operasional Raudlatul Athfal dan Biaya Operasional Sekolah Madrasah tahun 2020.
Juknis No. 2971/2020 Tentang Perubahan Kedua Juknis BOP dan BOS Madrasah No. 7330/2019

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2971 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.Perubahan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Oprasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud di atas mulai berlaku pada Penyaluran Dana BOP-RA dan BOS Madrasah Tahap II Periode Juli sampai dengan Desember 2020.
2.Biaya Satuan BOP RA dan BOS Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2020 diubah menjadi:
  • RA semula Rp600.000,00 (Enam ratus ribu rupiah) menjadi Rp400.000,00 (Empat ratus ribu rupiah) per siswa per tahun;
  • Ml semula Rp900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah) menjadi RpB00.000,00 (Delapan ratus ribu rupiah) per siswa per tahun;
  • MTs semula Rp1.100.000,00 (Satu juta seratus ribu rupiah) menjadi Rp 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) per siswa per tahun;
  • MA dan MAK semula Rp1 .500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) menjadi Rp1 .400.000,00 (Satu juta empat ratus ribu rupiah) siswa per tahun.
3.Untuk Penyaluran Dana BOP-RA dan BOS Madrasah Tahap II (Periode Juli-Desember 2020) dihitung berdasarkan Jumlah unit cost/ siswa sebagaimana dimaksud pada point 2 di atas dikurangi dengan jumlah unit cost/ siswa yang sudah dicairkan pada Tahap I.
4.Satuan Kerja Penyalur Dana Bantuan BOP-RA dan BOS Madrasah agar segera melakukan pencairan dana buffer dan memastikan dana BOP-RA dan BOS-Madrasah dapat diterima oleh RA dan Madrasah pada bulan Juli 2020.

Adapun Juknis No. 2971/2020 Tentang Perubahan Kedua Juknis BOP dan BOS Madrasah No. 7330/2019  TERBARU ini diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
  1. bahwa dalam upaya mendukung pemerintah dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang berdampak luas pada berbagai sektor kehidupan, dipandang perlu mengambil langkah strategis yang salah satunya adalah melakukan efisiensi satuan biaya Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah; 
  2. bahwa ketentuan mengenai satuan biaya yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 perlu dirubah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur J enderal Pendidikan Islam tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal-Pendiq.ikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.
Bagi bapak/ibu dapat mendownload dan membaca Peraturan No. 2971/2020 Tentang Perubahan Kedua Juknis BOP dan BOS Madrasah No. 7330/2019  melalui tautan dibawah ini: