81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah No. 7330 tahun 2020 TERBARU

Cadiak.id - Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah No. 7330 tahun 2020 TERBARU - Petunjuk teknis Pengelolaan Biaya Operasional Raudlatul Athfal dan Biaya Operasional Sekolah Madrasah tahun 2020 merupakan pedoman bagi Pemangku kepentingan dalam melakukan pengelolaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah 2020, baik bagi Tim Pengendali dan Pengelola Bantuan di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, maupun Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI, MTs, MA, maupun MAK).
Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah No. 7330 tahun 2020 TERBARU

Adapun Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah No. 7330 tahun 2020 TERBARU ini diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
  1. bahwa untuk meningkatkan a.kses dan mutu pendidikan madrasah, perlu mengalokasikan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah; 
  2. bahwa untuk meningkatkan akun tabilitas pengelolaan Bantuan Operasional dimaksud, perlu menetapkan Petunjuk Teknis;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dima.ksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.
Sedangkan Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah No. 7330 tahun 2020 TERBARU ini diterbitkan dengan tujuan sebagai berikut:
  1. membantu pendanaan biaya operasional dan non-personalia pada RA/Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan sebagian SNP;
  2. meringankan beban biaya pendidikan terutama bagi peserta didik pada RA/Madrasah dari keluarga tidak mampu dengan membantu (discount fee) tagihan biaya pendidikan;
  3. membantu RA/Madrasah dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran; dan
  4. mendukung program strategis Pemerintah dalam rangka mengatasi stunting pada anak usia dini.
Berdasarkan Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah ini, besaran nominal bantuan BOP Madrasah yang diberikan kepada siswa tiap jenjang adalah sebagai berikut :

NomorJenjangNominal
1Madrasah Ibtidaiyah ( MI )Rp. 900.000
2Madrasah Tsanawiyah ( MTs )Rp. 1.100.000
3Madrasah Aliyah ( MA ) dan MAKRp. 1.500.000
Bagi bapak/ibu dapat mendownload dan membaca Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah No. 7330 tahun 2020 TERBARU  melalui tautan dibawah ini: