81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

Juknis Bantuan Pemerintah Program PKK (Pendidikan Kecapakan Kerja) 2020

Juknis Bantuan Pemerintah Program PKK (Pendidikan Kecapakan Kerja) 2020 Terbaru Lengkap - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baru-baru ini menerbitkan Juknis PKK. Juknis ini akan sangat bermanfaat bagi siswa dalam meningkatkan kecapakan dan mempersiapkan siswa ketika memasuki dunia kerja nantinya.
Juknis Bantuan Pemerintah Program PKK (Pendidikan Kecapakan Kerja) 2020 Terbaru Lengkap
Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) adalah program layanan pendidikan dan pelatihan yang berorientasi pada pengembangan keterampilan kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri, diberikan kepada peserta didik agar memiliki kompetensi di bidang keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi untuk bekerja dan terserap di dunia usaha dan industri (DU/DI).

Pendidikan Kecakapan Kerja tahun 2020 ini diterbitkan dengan harapan sebagai berikut:
  1. Mendidik dan melatih peserta didik dengan keterampilan vokasi yang selaras dengan kebutuhan Dunia Kerja.
  2. Memastikan peserta didik PKK mengikuti uji kompetensi.
  3. Peserta terserap di Dunia Kerja.
Besaran Bantuan Dana PKK:
Pemberi bantuan pemerintah program PKK adalah Direktorat Kursus dan Pelatihan, Ditjen Pendidikan Vokasi melalui DIPA Tahun 2020 dengan alokasi dana rata-rata sebesar Rp.4.250.000,- per peserta didik sesuai dengan jenis keterampilan dan standar yang ditetapkan oleh Direktorat Kursus dan Pelatihan.

Persyaratan Lembaga Penerima Bantuan sebagai Acuan Penilaian
Calon penyelenggara Program PKK wajib mengajukan proposal dan memenuhi syarat administrasi sebagai berikut:
  1. Memiliki izin operasional dan/atau izin usaha.
  2. Memiliki MoU dengan mitra Dunia Kerja yang siap menerima lulusan (kurikulum, bahan ajar, sarana/prasarana/instruktur, dan uji kompetensi bersama dengan industri).
  3. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) bagi satuan pendidikan nonformal dan formal atau nomor pokok pendidikan tinggi bagi perguruan tinggi.
  4. Memiliki nomor rekening bank atas nama satuan pendidikan atau DU/DI.
  5. Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama satuan pendidikan atau DU/DI.
  6. Lembaga penyelenggara dapat mengajukan proposal tahap kedua pada tahun anggaran berjalan dengan syarat telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan telah menyalurkan lulusan ke DU/DI minimal 90%.
Bentuk Bantuan Pemerintah
Bantuan pemerintah program PKK diberikan dalam bentuk uang melalui transfer kepada rekening lembaga penyelenggara.

Pada bagian Penutup Juknis PKK Tahun 2020 ini disampaikan:
Petunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan, rujukan dan petunjuk bagi semua pihak yang berkepentingan dalam merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan pengelolaan dana bantuan Program PKK. Kami memberitahukan kepada semua pengelola lembaga agar ”jangan tergiur oleh berbagai rayuan yang modusnya penipuan untuk memperoleh dana Bantuan Program PKK oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Sebagai contoh dalam bentuk iming-iming dan surat permintaan dana kepada lembaga”. Direktorat Kursus dan Pelatihan menyalurkan dana bantuan sesuai dengan petunjuk teknis, profesional, dan transparan. Apabila ada hal yang belum jelas, dapat menghubungi langsung ke Direktorat Kursus dan Pelatihan dengan nomor Telepon dan Fax: 021-5725504/021-57904363 Email: kursus@kemdikbud.go.id atau pkkbinsus@gmail.com Website:www.kursus.kemdikbud.go.id