81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

Catat! 15 Larangan Penggunaan BOP PAUD 2020

Catat! 15 Larangan Penggunaan BOP PAUD 2020
Cadiak.id - Sehubungan dengan postingan kami sebelumyna mengenai Juknis BOP PAUD 2020, kali ini kami akan membagikan 15 (lima belas) item-item yang dilarang dalam penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan. Sebagaimana yang kita ketahui bersama, dalam penggunaan suatu anggaran terdapat hal-hal yang harus diperhatikan sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, maka dari itu berikut 15 point Larangan Penggunaan BOP PAUD 2020 sebagai berikut:
  1. disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan;
  4. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis daerah kecamatan, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik atau pendidik yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
  5. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi pendidik atau peserta didik;
  6. digunakan untuk rehabilitasi gedung;
  7. membangun gedung atau ruangan baru;
  8. pembelian barang fisik/elektronik berupa laptop, komputer, pinter, tape rearder, LCD proyektor, dan sejenisnya bagi BOP PAUD;
  9. pembelian mebel;
  10. membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atau pemerintah kabupaten/kota secara penuh;
  11. membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD;
  12. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, atau pendampingan terkait program DAK Nonfisik BOP PAUD atau perpajakanprogram DAK Nonfisik BOP PAUD yang diselenggarakan Satuan Pendidikan di luar satuan kerja perangkat daerah pendidikan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/ kota, dan kementerian;
  13. membeli buku, alat dan bahan pembelajaran, atau bahan main yang mengandung kekerasan, paham kebencian, pornografi, serta adanya diskriminasi terhadap suku, agama, dan ras;
  14. membiayai keperluan apapun di luar RKAS yang telah diajukan oleh Satuan Pendidikanm penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan; dan
  15. melakukan gratihkasi, memberikan janji, ataupun sesuatu kepada siapapun terkait dengan DAK Nonfisik BOP PAUD atau BOP Kesetaraan.
Terlihat dari 15 point diatas hal-hal yang tidak boleh dianggarkan. Oleh karena itu agar bapak/ibu pemangku kepentingan dapat senantiasa memahami secara komprehensif sebelum menggunakan BOP PAUD 2020.