81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia 2016

Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia 2016 terbaru - Pemerintah menerbitkan aturan baru Ejaan bahasa indonesia melalu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD) Nomor 50 Tahun 2015. Aturan baru ini diterbitkan untuk menggantikan Permendiknas Nomor 46 Tahun 2009 tentang pedoman umum ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan. Pedoman ejaan yang baru ini diterbitkan sebagai dampak dari kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Sehingga penggunaan bahasa Indonesia dalam beragam ranah baik lisan maupun tulisan semakin luas. Baca juga aturan baru pemerintah tentang seragam pns 2016

Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia 2016
Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia 2016
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia ini dapat dipergunakan bagi instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat umum. Pada Lampiran aturan Permendikbud Nomor 50 tahun 2015 ini terdapat berbagai pedoman mengenai Ejaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, diantaranya yaitu :
  1. Pemakaian Huruf
  2. Penulisan Kata
  3. Pemakaian Tanda Baca, dan
  4. Penulisan Unsur Serapan
Untuk info lebih detail, dapat dilihat pada dokumen berikut :



Dengan diterbitkannya aturan Permendikbud No 50 Tahun 2015 ini, maka Aturan "Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnyakan" dinyatakan tidak berlaku lagi. Peraturan Permendikbud No 50 Tahun 2015 ini ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan pada tanggal 26 November 2015 dan diundangkan pada tanggal 30 November 2015 Bagi yang ingin mendownload lengkap aturan ini silahkan menuju link berikut :

Download Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 : Klik Disini