81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

Surat Edaran Kemdikbud tentang Pakaian Kerja Pegawai 26 Januari 2016

Surat Edaran Kemdikbud tentang Pakaian Kerja Pegawai 26 Januari 2016 - Pada tahun 2016 ini kemdikbud kembali mengeluarkan aturan baru untuk Kepala UPT Kemdikbud Seluruh Indonesia dalam lingkungan kerja kemdikbud. Yaitu Aturan baru tentang pakaian kerja pegawai. Hal ini ditujukan untuk tercipta nya keteraturan, kerapian, integritas berpakaian. Contoh Karya Tulis Ilmiah

Oleh karena itu, maka seragam kerja di lingkungan kemdikbud dapat dilihat aturannya berikut ini :

Surat Edaran Kemdikbud tentang Pakaian Kerja Pegawai 26 Januari 2016
*untuk memperjelas silahkan klik gambar



Pada gambar tersebut tampak terlihat aturan pemakaian seragam sebagai berikut ini :

  • Hari Senin dan Kamis: Pakaian atasan berwarna putih dengan lengan panjang dan bawahan berwarna hitam/biru dongker ( warga gelap).
  • Hari Rabu dan Jumat: Pakaian Batik
  • Hari Selasa Minggu  1 dan 2: Pakain bebas rapi, tidak menggunakan jeans, bukan kaos, t-shirt dan tidak diperkenankan mengenakan sepatu kets, sandal.
  • Upacara bendera: Upacara yang menggunakan baju Korpri, bawahan menggunakan celana/rok warna biru dongker dan wajibkan memakai peci dan lencana Tut Wuri Handayani.


Dan jangan lupa bahwasannya Setiap pegawai diwajibkan menggunakan tanda pengenal sesuai dengan aturan " Permendikbud no 56 tahun 2015 " mengenai tanda pengenal pegawai di lingkungan kemdikbud.
Melalui edaran tersebut, diharapkan semua pegawai dilingkungan Kemdikbud baik pusat dan daerah harap melaksanakan aturan ini. Baca juga : Juknis BOS 2016
Post a Comment

Post a Comment