Cadiakid - Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajar 2021/2022 - Keputusan DIRJEN PI 455/2022 - Pada tanggal 24 Januari 2022 yang lalu Direktur Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan keputusan nomor 455/2022, dimana keputusan ini diterbitkan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas dari penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM).
A. Latar Belakang Penerbitan Keputusan DIRJEN Pendiddikan Islam 455/2022
Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi; 1) penilaian harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih; 2) penilaian akhir semester (PAS) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil; 3) penilaian akhir tahun (PAT) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap; dan 4) ujian madrasah (UM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan.
Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.
Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagai panduan bagi Guru, Kepala Madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan ujian madrasah.
B. Jadwal Ujian Madrasah
- Ketuntasan kurikulum.
- Kalender pendidikan di masing-masing madrasah.
- Hari libur nasional/ keagamaan.
- Jadwal pengumuman kelulusan
C. Mata Pelajaran Ujian Madrasah
- Mata pelajaran yang diujikan dalam UM meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas 6 MI, kelas 9 MTs dan kelas 12 MA/ MAK sesuai kurikulum yang berlaku.
- Madrasah dapat memilih salah satu bentuk ujian dari setiap mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan diukur.
- Ujian mata pelajaran Penjas Orkes, Seni Budaya, Prakarya, Kewirausahaan, dan Informatika disarankan dalam bentuk penugasan atau praktek.
D. Materi Ujian Madrasah (UM) tahun 2021-2022
- Materi ujian untuk mata pelajaran umum mengacu pada kurikulum 2013 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
- Materi ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
E. Kisi-Kisi Ujian Madrasah
- Kisi-kisi UM MI, MTs, dan MA/MAK Tahun Pelajaran 2021/2022 disusun oleh guru mata pelajaran dan ditetapkan oleh madrasah penyelenggara UM dalam bentuk SK Kepala Madrasah.
- Kisi-kisi UM mata pelajaran al Quran-Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, SKI dan Bahasa Arab MI, MTs, dan MA/MAK Tahun Pelajaran 2021/2022 disusun oleh Kementerian Agama RI.
- Kisi-kisi UM MI, MTs, dan MA/MAK Tahun Pelajaran 2021/2022 disusun berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku.
Post a Comment