81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 - Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022

Cadiak.id - Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 - Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022, aturan ini diterbitkan dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022 perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022. Petunjuk operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan ini harus dijadikan pedoman operasional bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan.

Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 - Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022


Adapun isu-isu pokok yang dibahas dalam regulasi Permendikbudristek nomor 3 tahun 2022 tersebut yaitu:

  1. sasaran prioritas DAK Fisik Bidang Pendidikan;
  2. menu kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan;
  3. rincian dan spesifikasi kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan;
  4. pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan;
  5. tugas dan tanggungjawab; dan
  6. penyampaian pelaporan.

Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Dana Alokasi Fisik Khusus Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Perlu diingat, setiap pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan tersebut harus dilaksanakan dengan 8 (delapan) prinsip sebagai berikut:

DAK Fisik Bidang Pendidikan dilaksanakan dengan prinsip:

  1. efektif yaitu terlaksananya kegiatan sesuai dengan kebutuhan spesifikasi, standar dan kriteria bangunan yang telah ditetapkan;
  2. efisien yaitu pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan dana dan sumber daya yang tersedia;
  3. transparan yaitu pelaksanaan harus dilakukan secara terbuka dan mengakomodasi aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah;
  4. akuntabel yaitu pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis;
  5. kepatuhan yaitu pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. kearifan yaitu pelaksanaan menerapkan ciri khas daerah pada arsitektur bangunan dan diperkenankan melaksanakan rehabilitasi dan pembangunan sesuai dengan kearifan lokal;
  7. kesamaan kesempatan yaitu pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan pembangunan yang memperhatikan hakhak semua siswa atau warga sekolah termasuk kemudahan akses bagi penyandang disabilitas; dan
  8. keamanan dan kenyamanan yaitu pelaksanaan harus menjamin keselamatan dan kenyamanan warga sekolah dalam pembangunannya.
Adapun untuk sasaran prioritas DAK Fisik Bidang Pendidikan yaitu Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat yang belum mencapai standar sarana dan prasarana belajar sesuai standar nasional pendidikan.

Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud berbentuk:
  1. TK;
  2. SD;
  3. SMP;
  4. SKB;
  5. PKBM;
  6. SMA;
  7. SMK; dan
  8. SLB.

Kriteria Satuan Pendidikan yang dapat menerima DAK Fisik Bidang Pendidikan:

Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud di atas harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. masih beroperasi;
  2. memiliki peserta didik paling sedikit:
    • 1) 24 (dua puluh empat) untuk TK kecuali TK pada daerah afirmasi;
    • 2) 60 (enam puluh) untuk SD, SMP, SMA dan SMK kecuali SD, SMP, SMA dan SMK pada daerah afirmasi; dan
    • 3) 40 (empat puluh) untuk SKB dan PKBM.
  3. memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
  4. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  5. menerima bantuan operasional sekolah atau bantuan operasional pendidikan;
  6. memiliki akreditasi paling rendah:
    • 1) B untuk TK yang diselenggarakan oleh masyarakat dan
    • 2) A untuk PKBM;
  7. tidak menerima bantuan untuk prasarana dan sarana yang sama yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah pada tahun anggaran yang sama;
  8. diusulkan melalui aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA) DAK Fisik;
  9. memiliki bangunan yang berada di atas tanah yang tidak dalam sengketa;
  10. memiliki bangunan yang berada di atas tanah dengan hak atas tanahnya:
    • 1) atas nama pemerintah daerah/unit pelaksana teknis daerah untuk satuan pendidikan negeri;
    • 2) atas nama yayasan atau badan hukum yang bersifat nirlaba untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; atau
    • 3) khusus untuk Provinsi Papua/ Papua Barat hak atas tanah dapat berbentuk lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat oleh pejabat yang berwenang.
  11. belum memiliki sarana dan/atau prasarana yang memenuhi standar sarana dan/atau prasarana belajar sesuai dengan standar nasional pendidikan; dan
  12. sudah dilakukan verifikasi penilaian kondisi bangunan oleh Dinas bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau nama lain dinas yang memiliki fungsi keciptakaryaan untuk satuan pendidikan yang diusulkan untuk program rehabilitasi.

Untuk aturan lebih lengkapnya, rekancadiak dapat melihat dan mengunduh aturannya melalui klik lihat spoiler di bawah ini ya:

Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022

LAMPIRAN 1 - RINCIAN MENU KEGIATAN REVITALISASIPADA SUBBIDANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

LAMPIRAN II - RINCIAN MENU KEGIATAN REVITALISASI PADA SUBBIDANG SEKOLAH DASAR

LAMPIRAN III - RINCIAN MENU KEGIATAN REVITALISASIPADA SUBBIDANG SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

LAMPIRAN IV - RINCIAN MENU KEGIATAN REVITALISASI PADA SUBBIDANG SANGGAR KEGIATAN BELAJAR

LAMPIRAN V - RINCIAN MENU KEGIATAN REVITALISASI PADA SUBBIDANG SEKOLAH MENENGAH ATAS

LAMPIRAN VI - RINCIAN MENU KEGIATAN REVITALISASI PADA SUBBIDANG SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN

LAMPIRAN VII - RINCIAN MENU KEGIATAN REVITALISASI PADA SUBBIDANG SEKOLAH LUAR BIASA

LAMPIRAN VIII - KELENGKAPAN PRASARANA DAN SARANA PEMANFAATAN BANGUNAN GEDUNG

LAMPIRAN IX - PEMBANGUNAN RUANG PUSAT SUMBER PENDIDIKAN INKLUSIF

LAMPIRAN X - PENGADAAN PERALATAN TEKNOLOGI, INFORMASI DAN KOMUNIKASI 

LAMPIRAN XI - TATA CARA PENGHITUNGAN CAPAIAN JANGKA PENDEK (IMMEDIATE OUTCOME) DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2022

Post a Comment

Post a Comment