81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

Salinan KEPMENDIKBUD 16-P-2021 Tentang Dana BOS

Bisa disebut jika Salinan KEPMENDIKBUD 16-P-2021 Tentang Dana BOS sangat penting untuk diketahui. Sebab didalamnya berisi terkait keterangan Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler untuk setiap daerah.

Salinan KEPMENDIKBUD 16-P-2021 Tentang Dana BOS
Seperti yang kita ketahui, Dana BOS merupakan salah satu sumber biaya yang diperuntukkan bagi lancarnya proses operasional di Sekolah.

Dana ini sangat membantu bagi kalangan siswa yang kurang mampu. Sehingga mereka tetap bisa mengikuti proses pembelajaran sebagaimana mestinya.

Dana BOS bisa menjadi sumber pembiayaan bagi guru honorer yang belum tercatat. Atau bahkan untuk kebutuhan lain yang mendukung proses pembelajaran siswa. Seperti halnya pembelian buku, seragam, alat tulis, dan sejenisnya.

Berdasar dari sumber file salinan KEPMENDIKBUD tersebut, tujuannya ialah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat 2 terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021. Yakni tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Dalam surat keputusan tersebut, menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang satuan biaya dana BOS Reguler.

Setidaknya, ada tiga poin yang menjadi dasar penerapan keputusan yang dimaksud. Beberapa diantaranya sudah terlampir pada preview yang sudah kami lampirkan dibawah ini.


Melihat tiga poin yang sudah terlampir, dijelaskan bahwa kesemuanya harus diikuti dan mulai berlaku sejak tanggal yang sudah ditetapkan.

Penerapan peraturan ini, dimaksud agar pihak sekolah pada setiap daerah. Bisa menggunakan dana BOS sesuai yang ditetapkan oleh pihak pemerintah.

Dengan kata lain, tidak ada dana atau biaya BOS yang salah sasaran. Sehingga setiap proses pembelajaran di tiap sekolah, bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Penasaran dengan isi poin yang dimaksud? Berikut kami jabarkan untuk anda :

Poin Pertama :

Menetapkan satuan biaya bantuan operasional sekolah reguler pada masing-masing daerah. Selanjutnya, disebut pada satuan biaya BOS Reguler. Sebagaimana yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.

Poin Kedua :

Satuan Biaya Bos reguler sebagaimana yang dimaksud pada Diktum Kesatu, dihitung berdasar kemahalan konstruksi masing-masing daerah serta indeks peserta didik.

Poin Ketiga :

Keputusan Menteri ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Beberapa poin keterangan diatas tentunya harus diikuti oleh pihak sekolah (khususnya sekolah Negeri) di seluruh Indonesia.

Meski hanya berupa salinan, namun file ini sesuai dengan aslinya. Bahkan ditandatangi oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Bagaimana? Apa ulasan yang kami rangkum diatas masih kurang lengkap? Jika dibaca sepintas, mungkin terasa kurang.

Akan tetapi, jika anda melihat file preview yang sudah terlampir diatas. Maka kami rasa penjelasan yang kami tulis sudah cukup dan bisa membantu anda dalam memahami isi dalam surat Keputusan Kemdikbud tersebut.

Sekian dari kami dan semoga bisa membantu!

Post a Comment

Post a Comment