81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

Surat Edaran Kemendikbud Tentang Pelaksanaan Edukasi 3M

Surat Edaran Kemendikbud Tentang Pelaksanaan Edukasi 3M
Surat Edaran Kemendikbud Tentang Pelaksanaan Edukasi 3M 


Saat ini pendidikan di Indonesia sedang terganggu akibat adanya Covid-19 yang masih belum reda sampai saat ini. Hal itu membuuat para siswa harus belajar dari rumah masing-masing untuk mendapatkan pelajaran.

Mereka harus menjalankan sistem pembelajaran dari jarak jauh menggunakan teknologi yang dimiliki oleh para siswa, yakni smartphone. 

Dalam pembelajaran jarak jauh yang dilakukan memerlukan kuota internet agar proses belajar mengajar secara online dapat dilaksanakan. 

Hal ini yang menjadi beban bagi para siswa yang harus membeli kuota internet, khususnya bagi mereka yang kurang mampu. Tentu mereka akan sangat keberatan untuk membeli kuota secara terus menerus untuk bisa mengikuti pembelajaran selama pandemi ini. 

Meski belajar yang dilakukan dari jarak jauh, para siswa harus belajar menggunakan protokol yang sudah ditentukan. Hal ini bertujuan supaya kondisi penyebaran lebih minim terjadi, ketika anda keluar rumah, anda harus menggunakan masker dan juga sering mencuci tangan supaya tidak terkena virus Covid-19. 

Selain itu, dari pihak Kemendikbud juga telah mengumumkan terkait pelaksanaan pembelajaran jarak jauh terbarunya. Sistem pelaksanaan edukasi 3M harus diterapkan oleh para siswa dan juga guru selama kondisi pandemi saat ini. Dengan begitu, sistem pembelajaran yang dilakukan akan tetap aman dan meminimalisir terjadinya penyebaran virus Covid-19. 

Kemendikbud memberikan surat edaran terkait pelaksanaan pembelajaran dalam kondisi pandemi ini yaitu menggunakan edukasi 3M. Dalam surat Edaran Kemendikbud telah senantiasa agar guru dapat menyampaikan pesan secara singkat dan juga jelas mengenai edukasi 3m mengenai pembelajaran yang tertuang dalam surat Edaran Kemendikbud Nomor 77106/A.A7/EP/2020. 

Pelaksanaan sistem edukasi 3M ini ditujukan kepada seluruh kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, serta Pimpinan Perguruan Tinggi seluruh Indonesia. 

Bahwasanya dalam surat edaran tentang pelaksanaan edukasi 3M dinyatakan bahwa dalam rangka pencegahan terjadinya penyebaran virus covid 19 yang telah tercantum dalam keputusan bersama 4 menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021. 

Isi Surat Edaran Kemendikbud Tentang Pelaksanaan Edukasi 3M 


Dalam surat yang diberikannya, telah disampaikan beberapa hal diantaranya sebagai berikut! 

  • Senantiasa menerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak hindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun atau cairan pembersih dalam kegiatan pendidikan. 
  • Bagi kepala dinas baik provinsi, kabupaten ataupun kota agar memerintahkan kepada seluruh satuan pendidikannya untuk senantiasa menyampaikan sistem edukasi 3M tersebut atau menayangkan video edukasi dengan durasi 1-2 menit dalam memulai proses pembelajaran baik yang telah melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan maupun yang masih melaksanakan pembelajaran jarak jauh. 
  • Materi edukasi 3M tersebut dapat diakses melalui halaman resmi yang sudah ditentukan. 

Dalam isi tersebut menegaskan bahwasanya para siswa diminta untuk belajar sesuai dengan protokol yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan agar terhindar dari penyebaran virus covid yang terjadi. 

Demikian beberapa informasi yang dapat kami sampaikan mengenai pelaksanaan sistem pembelajaran 3M. Surat edaran tersebut disampaikan secara langsung dari Kemendikbud terkait sistem pembelajaran yang menerapkan edukasi 3M, yakni menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak hindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun atau cairan dalam kegiatan pendidikan. 

Dengan menerapkan pembelajaran sesuai dengan protokol tentu akan sangat membantu anda dalam kegiatan belajar mengajar. Sehingga resiko terjadinya penularan Covid akan minim terjadi. 

Semoga informasi tersebut bermanfaat untuk anda, terima kasih.
Post a Comment

Post a Comment