81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

Surat Edaran Penyesuaian Penggunaan Komponen Belanja Dana BOS dan BOP 2020

Cadiak.id - Sehubungan dengan wabah penyakit virus corona yang telah mewabah seluruh dunia dan kota-kota besar di Indonesia, termasuk Ibukota Jakarta. Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Pendidikan Kota Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran No. 31/SE/2020 tentang Penyesuaian Penggunaan Komponen Belanja Dana BOS dan BOP Tahun Anggaran 2020.
Surat Edaran Penyesuaian Penggunaan Komponen Belanja Dana BOS dan BOP 2020
Surat ini diterbitkan dengan memperhatikan lnstruksi Gubernur No. 16 tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan lnfeksi Corona Virus Desease (COVID-19). Berdasarkan hal tersebut maka Dinas Pendidikan kota Jakarta menyampaikan:

1. Seluruh Satuan Pendidikan Negeri agar menerapkan standar kebersihan dengan ketentuan :
  • Menyediakan tempat-tempat cuci tangan dengan kran air mengalir di lingkungan sekolah;
  • Menyediakan sabun pencuci tangan atau hand sanitizer yang digunakan di lingkungan sekolah;
  • Melakukan pembersihan dan penyemprotan cairan disinfectan di ruang kelas dan seluruh lingkungan sekolah.
2. Seluruh kebutuhan sebagaimana tersebut dalam butir 1 dapat menggunakan anggaran dana BOP kode rekening Belanja Pemeliharaan Sarana Pendidikan dan Pelatihan atau dana BOS Kode Rekening Belanja Barang dan Jasa.


3. Jika Kebutuhan sebagaimana dalam butir 1 komponen tersebut belum teranggarkan dalam e-RKAS BOP maupun BOS tahun 2020, maka Satuan Pendidikan dapat menggunakan komponen lain dalam satu kode rekening yang sama untuk keperluan pembelian komponen kebersihan dimaksud.


4. Penggunaan atau pengalihan komponen tersebut di bahas oleh Kepala Sekolah, Tata Usaha, Wakil Kepala Sekolah dan perwakilan Guru yang hasilnya di nyatakan dalam Serita Acara pengalihan komponen.

5. Berita Acara pembahasan pengalihan komponen sebagaimana dimaksud dalam butir 4 di setujui Pengawas Sekolah dan di tembuskan kepada Suku Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya untuk pengalihan komponen dana BOP dan ditembuskan ke Bidang Persekolahan yang pengalihan komponen dana BOS.

6. Kepala Sekolah, Kasubag Tata Usaha, Kasatlak memastikan kesesuaian bukti pertanggungjawaban belanja dan memastikan ketersediaan barang/komponen yang dibeli sesuai dengan yang telah di bayarkan.

7. Pengalihan komponen tersebut selanjutnya dapat di sesuaikan pada saat fase e-RKAS pergeseran maupun perubahan.

    Surat Edaran No. 31/SE/2020 tentang Penyesuaian Penggunaan Komponen Belanja Dana BOS dan BOP 2020 lengkapnya dapat dilihat, serta diunduh melalui tautan dibawah ini: