81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

Juknis Pengelolaan BOS Madrasah dan BOP RA No. 1801 Perubahan

Cadiak.id - Sehubungan dengan telah diterbitkannya Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah No. 7330 tahun 2020 tentang Petunjuk teknis Pengelolaan Biaya Operasional Raudlatul Athfal dan Biaya Operasional Sekolah Madrasah tahun 2020 yang merupakan pedoman bagi Pemangku kepentingan dalam melakukan pengelolaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah 2020, baik bagi Tim Pengendali dan Pengelola Bantuan di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, maupun Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI, MTs, MA, maupun MAK). Saat ini Kemenag telah menerbitkan aturan No. 1801 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan No. 7330 tahun 2020 tentang Petunjuk teknis Pengelolaan Biaya Operasional Raudlatul Athfal dan Biaya Operasional Sekolah Madrasah tahun 2020.

Adapun Juknis Pengelolaan BOS Madrasah dan BOP RA No. 1801 Perubahan atas Juknis No. 7330 tahun 2020 TERBARU ini diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
  1. bahwa dalam rangka optimalisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah untuk pencegahan penyebaran COVID-19, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020; 
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2109 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekblah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.
Bagi bapak/ibu dapat mendownload dan membaca Juknis Pengelolaan BOS Madrasah dan BOP RA No. 1801 Perubahan  TERBARU  melalui tautan dibawah ini: