Kapan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2020 ? Ini Jadwalnya! - Berita Pendidikan
News Update
Loading...

3/30/2020

Kapan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2020 ? Ini Jadwalnya!

Daftar Isi [Show]
Cadiak.id - Kapan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2020 ? Ini Jadwalnya! - Sehubungan dengan pelaksanaan Sertifikasi Guru tahun 2020, menjadi pertanyaan kita bersama kapan akan dicairkannya tunjangan Sertifikasi tersebut. Apabila kita merujuk pada No. 48/PMK.07/2019 tentang PENGELOLAAN DAK Non-FISIK sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan PMK  No. 9/PMK.07/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PMK No. 48/PMK.07/2019 TENTANG PENGELOLAAN DAK Non-FISIK, pelaksanaan pencairan sertifikasi guru dilaksanakan dengan 4 termin sebagai berikut:
Kapan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2020 ? Ini Jadwalnya!


Berdasarkan PMK tersebut diatas, terkait jadwal pencairan atau penyaluran sertifikasi-TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020 dapat dilihat pada pasal 24, yang menyatakan bahwa penyaluran dana TPG PNSD, dana tamsil Guru PNSD, dan dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Triwulan I paling cepat bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
  2. Triwulan II paling cepat bulan Juni sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi;
  3. Triwulan III paling cepat bulan September sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi; dan
  4. Triwulan IV paling cepat bulan November sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka jadwal penyaluran sertifikasi-TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020 adalah sebagai berikut:
  1. Jadwal Penyaluran Sertifikasi-TPG Guru Triwulan 1 tahun 2020 adalah bulan April- Mei 2020;
  2. Jadwal Penyaluran Sertifikasi-TPG Guru Triwulan 2 tahun 2020 adalah bulan Juni- Agustus 2020;
  3. Jadwal Penyaluran Sertifikas-TPG Guru Triwulan 3 tahun 2020 adalah bulan September-Oktober 2020; dan
  4. Jadwal Penyaluran Sertifikasi-TPG Guru Triwulan 4 tahun 2020 adalah bulan November-Desember 2020.
Untuk pemahaman yang lebih komprehensif, bapak/ibu guru dapat membaca serta mendownload aturan tersebut diatas melalui tautan dibawah ini:
Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK.07/2019 tentang PENGELOLAAN DAK Non-FISIK:
Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.07/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PMK No. 48/PMK.07/2019 TENTANG PENGELOLAAN DAK Non-FISIK:




Share with your friends

Sampaikan komentar Anda dengan bijaksana. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda, sesuai UU ITE.
Notification
Selamat datang di Cadiak.id jangan lupa untuk mengikuti Sosial Media kami.
Done