81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

Catat! 16 Hal Yang Dilarang Penggunaan Dana Bos 2020

Catat! 16 Hal Yang Dilarang Penggunaan Dana Bos 2020 - Bahwa Kemdikbud sebelumnya telah menerbitkan Juknis BOS 2020 SD SMP dan SMA serta Kemdikbud juga telah menerbitkan Daftar Satuan Pendidikan yang menerima Bantuan Dana Bos 2020, berkaitan dengan hal tersebut maka sudah seharusnya Para pemangku kepentingan juga mengetahui hal-hal yang dilarang dalam penggunaan Bantuan Dana Operasional Sekolah atau biasa disebut Bantuan Dana BOS 2020.
Catat! 16 Hal Yang Dilarang Penggunaan Dana Bos 2020
Lantas, item-item apa saja yang dilarang dalam penggunaan Bantuan Dana BOS tahun 2020 ? Berikut rinciannya yang kami kutip dari bos.kemdikbud[.]go[.]id:
  1. Disimpan dengan maksud dibungakan. 
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain. 
  3. Membeli software atau perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS SMA/SMK atau software sejenis. 
  4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya. Baca juga: Nadiem Makarim: Persen Dana BOS untuk Guru Honorer, Ini Syaratnya 
  5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/ kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut. 
  6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru. 
  7. Membiayai akomodasi kegiatan seperti sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya. 
  8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah). 
  9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat. 
  10. Membangun gedung/ruangan baru. 
  11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKJ) dan membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran. 
  12. Menanamkan saham. 
  13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar. 
  14. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah. 
  15. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku. 
  16. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS SM/SMK perpajakan program BOS SMA/SMK yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Adapun skema penyaluran dana BOS tahun ini akan dilakukan menjadi 3 tahap sebagaimana kami lansir dari portal berita kompas. Tahap I direncanakan sebesar 30%, Tahap II direncanakan sebesar 40%, dan Tahap III direncanakan sebesar 30%. Sri Mulyani menyampaikan, sebanyak 136.579 sekolah akan mendapat penyaluran BOS tahap I dengan total besaran Rp 9,8 triliun.