81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

JUKNIS BOS 2020 SD SMP SMA/SMK LENGKAP

JUKNIS BOS 2020 SD SMP SMA/SMK LENGKAP - Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah dalam penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia untuk masing2 satuan pendidikan dasar sebagai bantuan dalam pelaksana program wajib belajar. Dalam pengunaan Dana BOS inipun hanya dapat digunakan sebagaimana yang telah diatur melalui ketentuan PERMENDIKBUD NO 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler - JUKNIS BOS (BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH) SD SMP SMA SMK TAHUN 2020. 

JUKNIS BOS 2020 SD SMP SMA/SMK LENGKAP

Permendikbud No 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler  ini dibuat dengan berbagai pertimbangan diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler; 
  2. Bahwa agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;
Dengan diberlakukannya Permendikbud No.8 Tahun 2020 ini maka Permendikbud No. 3 Tahun 2019 Jo. No. 18 Tahun 2019 Jo. 35 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pada pedoman Juknis BOS 2020 terdapat pokok-pokok aturan sebagai berikut:
  1. Ketentuan Umum;
  2. Penerima Dana;
  3. Alokasi Dana;
  4. Komponen Penggunaan Dana;
  5. Pengelolaan, Pelaporan, dan Tanggung Jawab Penggunaan Dana;
  6. Monitoring dan Evaluasi;
  7. Ketentuan Peralihan; dan
  8. Ketentuan Penutup.
UPDATE!! Kemdikbud telah melakukan Perubahan atas Permendikbud No.8 Tahun 2020, lihat selengkapnya artikel berikut: JUKNIS BOS 2021

Dengan demikian untuk ketentuan dan pedoman yang lebih detail dapat anda baca pada link berikut: