81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

Juknis BOS 2019 SD SMP SMA SMK Paling Lengkap

Juknis BOS 2019 SD SMP SMA SMK Paling Lengkap
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah dalam penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia untuk masing2 satuan pendidikan dasar sebagai bantuan dalam pelaksana program wajib belajar. Dalam pengunaan Dana BOS inipun hanya dapat digunakan sebagaimana yang telah diatur dan diarahkan oleh permendikbud no 3 tahun 2019 JUKNIS BOS (BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH) SD SMP SMA SMK TAHUN 2019. Sebelumnya pemerintah juga telah mengeluarkan Petunjuk Teknis BOS untuk Pondok Pesantren 2019

Permendikbud No 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK ini dibuat dengan berbagai pertimbangan diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler; 
  2. Bahwa agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis; 
  3. Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti;  
  4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler

Dengan diberlakukannya Permendikbud No.3 Tahun 2019 ini maka Permendikbud No. 1 Tahun 2018 Tentang Juknis BOS dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pada pedoman Juknis BOS 2019 terdapat ketentuan apasaja  komponen atau kegiatan yang dapat diambilkan dari dana BOS. Adapun 10 Komponen pembiayaan dana BOS tahun 2019 yang kami rangkum yaitu sebagai berikut:
  1. Pengembangan Perpustakaan
  2. PPDB
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
  4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
  5. Pengelolaan Sekolah
  6. Pengembangan Keprofesian Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah.
  7. Langganan Daya dan Jasa
  8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
  9. Pembayaran Honor
  10. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
Dengan demikian untuk ketentuan dan pedoman yang lebih detail dapat anda baca pada link berikut: