81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

Berapa Syarat Minimal Nilai UKG Guru 2016 ?

UKG Guru adalah kegiatan baru KEMENDIKBUD dalam rangka meningkatkan kompetensi guru-guru seluruh indonesia, Ukg guru pertama kali diadakan pada tahun 2015 dimana standar nilai kala itu adalah 55. Untuk meningkatkan Kompetensi guru, saat ini kemdikbud telah meluncurkan Program "Guru Pembelajar" yang mana dapat anda akses via online melalui http://konten.elearning.id/ . Adapun tujuan utama pelatihan ini yaitu :
Berapa Syarat Minimal Nilai UKG Guru 2016 ?
UKG GURU 2015
Menawarkan perspektif baru untuk peningkatan kompetensi guru-guru terutama kompetensi pedagogik dan profesional. Konsep dasarnya terletak pada istilah "Pembelajar" yang bermakna bahwa setiap guru  tidak lagi memandang upaya peningkatan kompetensi dirinya semata-mata kewajiban pemerintah, tetapi juga menjadi kewajiban setiap pribadi guru bersangkutan. Dengan kata lain, untuk peningkatan kompetensi dirinya masing-masing para guru diharapkan tidak hanya menunggu panggilan diklat, bimtek, workshop, dan bentuk-bentuk peningkatan kompetensi lainnya dari pemerintah (Kemdikbud, Kemenag, Dinas Pendidikan), tetapi secara proaktif harus mau melakukannya sendiri melalui berbagai strategi yang dapat dilakukan. Program Guru Pembelajar lebih diarahkan pada sikap kemandirian.  
guru pembelajar
Ilustrasi
Guru memiliki tugas, fungsi, dan peran yang penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Supaya dapat melaksanakan tugas, fungsi dan peran tersebut, guru perlu meningkatkan profesionalismenya secara berkelanjutan. Sebagai langkah mengaktualisasikan guru professional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan program kegiatan Guru Pembelajar (GP). Program GP merupakan kegiatan yang penting bagi pengembangan diri guru. Jumlah guru yang banyak dan tersebar di seluruhIndonesia tidak memungkinkan pelaksanaan kegiatan pengembangan diri Guru melalui moda tatap muka. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) mengembangkan sistem GP secara elektronik dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), yang kemudian disebut Guru Pembelajar Moda Daring (dalam jaringan). Dengan penggunaan moda daring ini, diharapkan semua guru peserta dapat secara aktif dalam mengakses sumber belajar, belajar secara individu sesuai kebutuhan, dan dapat saling berbagi pengetahuan/keterampilan dan pengalaman dengan guru lainnya.
Dengan diadakannya Program "Guru Pembelajar" tersebut, diharapkan akan adanya peningkatan kompetensi dari guru dan kemandirian guru dalam belajar secara online. Dan untuk syarat minimal nilai UKG Guru 2016 saat ini masih belum didaptkan info resmi dari Kemdikbud, namun di internet sudah dapat anda lihat beragam Situs yang telah mengabarkan bahwa pada tahun 2016 ini Standar Minimal Nilai UKG Guru yaitu 60, 65, dan 70. Dan ada juga yang mengabarkan bahwa jika nilai2 tersebut tidak dapat dicapai maka sertifikasi guru tidak akan dikeluarkan bagi individu tersebut. Baca juga : Kumpulan Soal SBMPTN 1990-2016

Nilai-nilai dan info pencabutan sertifikasi diatas belum dapat dipastikan, silahkan tunggu. Mungkin beberapa hari kedepan kemdikbud akan mengumumkan info terbaru mengenai ukg 2016 ini. Yang pasti saat ini adalah UKG Guru akan diadakan tiap tahunnya hingga 2019 dengan target Standard Nilai 80.