81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

Tidak Ada UN, Nilai Rapor Jadi Syarat Lulus

Secara resmi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan, sekaligus Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Tidak Ada UN, Nilai Rapor Jadi Syarat Lulus
Mendikbud menjelaskan, berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang kian meningkat. Maka dangat diperlukan langkah responsif dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Terkait dengan hal tersebut, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menyampaikan 8 poin utama. Beberapa diantaranya berisi tentang penentu kelulusan siswa di tahun 2021 sebagai pengganti Ujian Nasional.

Pada poin ketiga Surat Edaran Mendikbud, dijelaskan 3 poin penting yang dipergunakan untuk menentukan apa siswa dinyatakan lulus dari program pendidikan.

Isi penjelasannya, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan. Jika memenuhi beberapa poin yang dimaksud. Beberapa diantaranya ialah :

  • Siswa menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19. Dibuktikan dengan rapor tiap semester.
  • Siswa memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
  • Siswa mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Selanjutnya, ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, sama halnya yang dimaksud pada poin 3 di atas, pelaksanaannya dalam bentuk :

  • Portofolio, yakni berupa evaluasi atas nilai rapor nilai sikap atau perilaku, serta prestasi yang diperoleh sebelumnya. Seperti halnya pernghargaan, hasil perlombaan, dan yang lainnya.
  • Penugasan
  • Tes secara luring dan daring.
  • Bentuk kegiatan yang sudah ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Terlepas dari ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Pada poin selanjutnya disebutkan bahwa peserta didik sekolah menengah kejuruan (SMK), juga bisa mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai ketentuan perundang-undangan.

Secara dasar, rincian yang sudah kami jelaskan diatas hanya berupa rangkuman dari SE yang dikeluarkan oleh Mendikbud.

Dalam hal ini, ujian akhir semester yang dijadikan patokan untuk kenaikan kelas. Sehingga siswa yang sudah menjalani pembelajaran secara lengkap, bisa lulus dengan mudah.

Bagaimana dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pelaksanaan PPDB akan disesuaikan dengen Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Poin lebih lanjut, anda bisa mengunduh file di laman https://jdih.kemdikbud.go.id.

Untuk menunjang dan mendukung semua program pembelajaran, Kemdikbud menyediakan bantuan teknis untuk daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Jika melihat dari beberapa poin kelulusan, kenaikan kelas, dan PPDB pada SE Mendikbud. Tidak hanya guru saja yang mempunyai tugas berat.

Melainkan semua jajaran di satuan pendidikan seperti Kepala Sekolah, tenaga pendidik, dan yang lainnya.

Nah, jika anda masih penasaran dengan beberapa informasi yang kami rangkum diatas. Maka bisa mempelajari beberapa info tambahan terkait SE Mendikbud tentang penilaian UN 2021 di https://www.kemdikbud.go.id

Post a Comment

Post a Comment