81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

Surat Edaran Pemberitahuan Verivikasi dan Validasi Data Nomor Ponsel Peserta Didik

Surat Edaran Pemberitahuan Verivikasi dan Validasi Data Nomor Ponsel Peserta Didik

Surat Edaran Pemberitahuan Verivikasi dan Validasi Data Nomor Ponsel Peserta Didik 


Dari pemerintah pusat telah memberikan pemberitahuan mengenai verivikasi dan validasi data pada nomor ponsel peserta didik terkait bantuan kuota yang diberikan para siswa. Melihat kondisi sekarang ini, dimana para siswa tidak bisa belajar ke Sekolah karena adanya Covid 19. 

Hal itu menjadikan para siswa harus belajar online dari rumah masing-masing menggunakan smartphone ataupun laptop. Hal ini ditujukan agar para siswa juga tetap mendapatkan pelajaran dari para guru. 

Dengan begitu, para siswa juga akan mendapatkan pelajaran yang sama seperti halnya di sekolahan. Hanya saja tempat belajarnya yang berbeda, para siswa harus belajar dari rumah. 

Dalam melakukan pembelajaran jarak jauh, maka para siswa harus membeli kuota sebagai alat pembelajaran. 

Tanpa adanya kuota, para siswa tidak bisa berkomunikasi dengan guru yang memberikan materi secara online. Selain itu, para siswa juga akan kesulitan untuk menggarap tugas-tugas yang diberikan oleh guru. Tentu hal tersebut akan kurang efektif bilamana dilakukan. 

Melihat itu, dari pusat data dan teknologi informasi dan kebudayaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4239/J1/KP/2020 tanggal 1 September 2020 tentang Pemberitahuan Verivikasi dan Validasi Data Nomor Ponsel Peserta Didik / Siswa yang ditujukan kepada kepala Dinas Provinsidan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 

Isi Surat Edaran Verivikasi dan Validasi Data Nomor Ponsel 


Terdapat isi surat edaran tentang pemberitahuan verivikasi dan validasi data nomor ponsel peserta didik / siswa yaitu menindaklanjuti surat edaran Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang program pemberian kuota internet bagi peserta didik serta menunjang pelaksanaan implementasi SKB 4 Manteri tentang ajaran 2020/2021 saat masa pandemic virus Corona. 

Kemendikbud akan memberikan bantuan kuota kepada sleuruh siswa yang belum mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan atau Program Indonesia Pintar dari Pemerintah. 

Selain itu, adapun sumber data nomor ponsel para peserta didik yang nantinya akan diberikan bantuan kuota. Pemberian kuota diberikan melalui aplikasi Dapodik tahun pelajaran 2020/2021. 

Agra bantuan yang diberikan tepat sasaran, maka pusat data dan teknologi infomrasi bersama dengan Dinas Pendidikan Kab Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi sangat perlu untuk melakukan verivikasi dan validasi data. 

Tujuan dilakukannya verivikasi dan validasi data yaitu dilakukan untuk menjamin bahwa pemberian kuota tersebut diberikan secara langsung kepada pihak yang membutuhkannya. Aplikasi dan verivikasi data nomor ponsel bisa anda lihat di halaman resmi. 

Berhubungan dengan hal tersebut, Pusat data dan teknologi informasi memohon bantuan kepada kepala dinas pendidikan untuk menginformasikan validasi dan verivikasi data kepada seluruh siswanya. 

Dari pihak sekolah diharapkan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah dilengkapi materai. Operator dinas wajib memastikan kelengkapan SPTJM yang ditandatangani oleh kepala sekolah sebagai persetujuan melalui mekanisme yang sudah ditentukan. 

Para siswa juga turut berpartisipasi untuk mengisikan data validasi mengenai nomor ponsel yang akan diisi kuota yang diberikan bantuan oleh pihak pusat. Dengan begitu, para siswa akan terbantu untuk bisa belajar lebih efektif mengenai pembelajaran jarak jauh yang dilakukannya. 

Demikian beberapa informasi yang dapat kami sampaikan mengenai surat edaran pemberitahuan verivikasi dan validasi data nomor ponsel. Bagi para siswa wajib menerima bantuan kuota yang diberikan oleh pusat untuk pembelajaran jarak jauh yang dilakukan dengan smartphone dan juga kuota internet. 

Semoga informasi tersebut bermanfaat untuk anda, terima kasih.
Post a Comment

Post a Comment