81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

KI dan KD Kurikulum Darurat Jenjang SD, SMP, SMA/SMK Tahun 2020/2021

KI dan KD Kurikulum Darurat Jenjang SD, SMP, SMA/SMK Tahun 2020/2021
KI dan KD Kurikulum Darurat Jenjang SD, SMP, SMA/SMK Tahun 2020/2021 


Pendidikan tahun 2020/2021 mengalami masa darurat karena adanya Covid-19 yang terjadi saat ini, sehingga menyebabkan pendidikan di Indonesia menjadi terganggu. Para siswa harus belajar di rumah masing-masing melalui media yang dimiliki. Dengan pembelajaran jarak jauh meminimalisir terjadinya penyebaran virus Covid-19. 

Seperti yang anda ketahui sendiri saat ini, virus Covid-19 terus semakin bertambah. Apabila pendidikan sekolah tetap dibuka, maka hal itu akan beresiko terjadinya penyebaran virus Covid-19. Dengan melakukan pembelajaran jarak jauh menjadi pilihan yang sangat tepat untuk dilakukan. 

Kompetensi inti dan dasar untuk semua mata pelajaran dari SD hingga SMA khusus kondisi tahun 2020/2021, hampir semua jenjang kini mengalami perubahan pembelajaran. Pemerintah telah mengeluarkan kurikulum darurat terkait pembelajaran yang dilakukan dari rumah masing-masing saat ini. 

Salah satu hal yang menjadi dasar perubahan yaitu terjadinya pembelajaran yang dilakukan secara online. Kemendikbud membuat gebrakan baru terkait kurikulum darurat jenjang SD, SMP dan SMA. Dengan adanya pembelajaran yang kurang maksimal di masa pandemic ini, guru tentu tidak bisa melakukan pembelajaran. Ketuntasan pembelajaran juga sangat diperlukan. 

Seperti yang telah dikutip dari halaman resmi kemdikbud.go.id bahwasanya Kemendikbud telah menerbitkan kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus. 

Disana dijelaskan bahwa Kemendikbud menerbitkan keputusan Manteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia no 719/P/2020 tentang pedoman pelaksanaan kurikulum pada satuan pendidikan dalam ondisi khusus dapat menggunakan kurikulum sesuai dengan kebutuhan para peserta didik. 

Dalam hal ini berarti bahwa guru tidak lagi dituntut untuk melakukan tugas mengajar, melainkan guru harus bijaksana dalam melakukan tugas mengajar dalam kondisi seperti ini. 

Hal itu juga dijelaskan bahwa pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. Satuan pendidikan untuk menentukan pembelajaran dapat dilakukan dengan cara: 

  • - Tetap mengacu pada kurikulum Nasional yang sudah ada 
  • - Menggunakan kurikulum darurat 
  • - Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri 

Terdapat tiga opsi pilihan yang dapat dipilih dari semua jenjang pendidikan. Melihat kondisi pandemi saat ini, menggunakan kurikulum darurat menjadi pilihan yang sangat tepat untuk anda lakukan. 

Dengan adanya kurikulum darurat di masa pandemi ini, maka guru dapat menjadikan kurikulum darurat sebagai patokandalam melaksanakan tugas dan juga wewenangnya. 

Pada kurikulum tersebut, telah dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya. 

Bagi anda yang ingin melihat jenis kompetensi inti dan kompetensi dasar pada mata pelajaran tertentu. Adapun jenis inti dan kompetensi dasar pada pembelajaran kurikulum meliputi untuk semua mata pelajaran kurikulum darurat untuk semua mata pelajaran. 

Adapun jenis kompetensi inti dan kompetensi dasar pada pembelajaran kurikulum darurat ini meliputi semua mata pelajaran mulai dari kelas satu hingga 6 SD, kelas 7 – 9 SMP, dan semua mata pelajaran mulai dari kelas 10 – 12 SMA. 

Anda bisa mengetahuinya melalui halaman resmi sebagai bahan rujukan untuk mengetahui jenis kompetensi inti dan kompetensi dasar pada darurat tahun 2020/2021 mulai dari tingkat SD, SMP, dan SMK. 

Demikian beberapa informasi yang dapat kami sampaikan mengenai KI dan KD Kurikulum Darurat Jenjang SD, SMP, SMA/SMK Tahun 2020/2021. Semoga informasi tersebut bermanfaat untuk anda, terima kasih. 

Post a Comment

Post a Comment