81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

Kemendikbud 746 Tahun 2020 Revisi Sekolah Penerima Bos Reguler dan Afrimasi

Kemendikbud 746 Tahun 2020 Revisi Sekolah Penerima Bos Reguler dan Afrimasi

Kemendikbud 746 Tahun 2020 Revisi Sekolah Penerima Bos Reguler dan Afrimasi 


Bantuan penyaluran Bos Reguler dan Afirmasi diberikan kepada setiap sekolah guna membantu penyelenggaraan pendidikan yang menjadi lebih baik. Melihat kondisi pendidikan di Indonesia ini cukup memprihatinkan saat pandemi yang belum reda. 

Sehingga pendidikan menjadi terganggu akibat para siswa tidak bisa menempuh pelajaran di sekolah. Para siswa harus belajar dari rumah masing-masing. 

Bantuan penerimaan Bos Reguler dan Afirmasi ini merupakan program dari pemerintah yang dialokasikan bagi pendidikan yang ada di seluruh Indonesia, khususnya untuk tempat pendidikan yang berada di daerah tertinggal seperti pedesaan atau pelosok. Tentu hal tersebut sangat layak mendapatkan bantuan tersebut guna mendapatkan dari pihak pusat. 

Dana Bos Yang diberikan bertujuan untuk membantu program pembelajaran dari masing-masing sekolah yang belum layak. 

Sehingga para siswa akan mendapatkan sistem pembelajaran yang lebih mumpuni karena fasilitas tercukupi. Tempat pendidikan di Indonesia secara keseluruhan juga belum merata sama sekali. Masih bersimpang siur antara tempat sekolah yang satu dengan sekolah yang lainnya. 

Revisi Sekolah Penerima Bos Reguler dan Afirmasi 


Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia telah melakukan revisi mengenai penerima BOS Afirmasi dan Reguler di tahun 2020. Tujuan dilakukannya revisi supaya tidak terjadi kesalahan saat penerimaan BOS Afirmasi dan Reguler. Hal itu sudah tertuang pada Kepmendikbud nomor 746 tahun 2020. 

Dalam peraturan yang sudah ditentukan melalui kepmendikbud nomor 746 tahun 2020 dinyatakan sebagai berikut: 

“Aturan berisikan penetapan perubahan lampiran I dan lampiran II dalam keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan no 58//2020 tentang sekolah Penerima Bantuan Operasional Afirmasi dan bantuan operasional sekolah Kinerja tahun anggaran 2020” 

Pada lampiran I keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan RI No 746/P/2020 tentang perubahan atas keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan no 582/P/2020 tentang sekolah penerima tahun anggaran 2020. Satuan pendidikan penerima bantuan operasional sekolah Afirmasi dan bantuan operasional. 

Manfaat Dana Bos Untuk Sekolah 


Dana Bos juga dapat digunakan untuk keperluan tempat pendidikan. Adapun beberapa manfaat yang bisa didapatkan oleh sekolah bilamana mendapatkan bantuan dana BOS! 

- Memenuhi Fasilitas Pembelajaran 

Manfaat yang bisa didapatkan dari dana BOS untuk sekolah salah satunya adalah untuk memenuhi fasilitas pembelajaran. 

Berbagai macam fasilitas yang diperlukan oleh para siswa seperti buku, media elektronik seperti komputer, dan masih banyak yang lainnya. Bilamana fasilitas terpenuhi, maka sistem pembelajaran akan dapat berjalan secara efektif. 

- Melancarkan Proses Pembangunan Tempat Pendidikan 

Pembangunan tempat pendidikan juga dilakukan dengan menggunakan dana BOS. Hal ini bertujuan agar tempat pendidikan layak dihuni dan dapat ditempati dengan nyaman oleh para siswa dan juga gurunya. 

Apabila dari segi tempat memenuhi, maka para siswa akan betah untuk belajar menempuh pendidikan. Sangat penting peran dana BOS untuk melancarkan pembangunan tempat pendidikan. 

- Membantu Sekolah Untuk Berbagai Kegiatan 

Biasanya setiap sekolah ada banyak sekali kegiatan-kegiatan untuk kepentingan sekolah seperti perlombaan, acara perpisahan, dan lain sebagainya. Berbagai macam kegiatan seperti itu tentu membutuhkan dana atau biaya. 

Dana BOS dapat digunakan untuk hal itu, berbagai macam kegiatan yang membutuhkan biaya bisa menggunakan dana BOS. 

Demikian beberapa informasi yang dapat kami sampaikan mengenai revisi penerima bos regular dan afirmasi yang ditentukan oleh Kemendikbud. 

Hal itu sudah diterangkan secara jelas dari pihak Kemendikbud terkait revisi yang diubah. Semoga informasi tersebut bermanfaat untuk anda, terima kasih.
Post a Comment

Post a Comment