81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

Info Prosedur Konsultasi Guru Online Kemendikbud

Info Prosedur Konsultasi Guru Online Kemendikbud ini terbilang cukup menarik untuk kita bahas. Sebab tidak sedikit guru yang mengeluh dengan adanya sistem pengajaran yang diterapkan oleh pihak pemerintah. Jadi konsultasi guru secara daring ini bisa dimanfaatkan untuk menyempaikan keluhan, saran ataupun kritik sehingga menjadi masukan diantara keduanya. Sebagai wadah bagi para guru yang ingin berkonsultasi langsung dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mungkin hal ini akan cukup membantu bagi para guru yang sedang membutuhkan.

Info Prosedur Konsultasi Guru Online Kemendikbud

Untuk bisa menikmati layanan konsultasi, sebelumnya anda harus membuat permohonan terlebih dahulu. Didalamnya terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi yang salah satu diantaranya meliputi  prosedur, memperhatikan jadwal, dan lain sebagainya. Nah agar tidak menjadi bingung, mungkin informasi dibawah ini akan sedikit membantu.

Dilansir dari situs resmi ult.kemdikbud.go.id, kami mengutip tentang beberapa peraturan yang diterapkan dalam prosedur konsultasi guru. Jadi dalam hal ini perlu dibaca baik-baik supaya tidak salah langkah dalam melakukan persiapan. Adapun prosedur yang dipersiapkan oleh Unit Layanan Terpadu (Kemdikbud) tersebut ialah :

1. Sebagai pemohon khususnya untuk menggunakan layanan konsultasi secara online. Anda diwajibkan memenuhi persyaratan yang diantaranya :
  • Profesi dari pemohon harus benar-benar sebagai guru. Sebab nantinya akan diminta bukti yang salah satunya NUPTK.
  • Pemohon diwajibkan menggunakan Komputer (PC) yang dilengkapi dengan webcame (kamera). Dalam hal ini petugas berhak menolak konsultasi jika pada komputer / laptop pemohon tidak terdapat kamera.
  • Terhubung dengan jaringan internet dengan sambungan yang lancar. Tujuannya supaya tidak terjadi kendala (putus) ketika konsultasi.
2. Sebelum melakukan konsultasi guru online, pemohon diwajibkan mengisi formulir pendaftaran (registrasi) di http://ult.kemdikbud.go.id/publik/webchat

3. Dalam hal ini sistem akan memverifikasi keakuratan formulir registrasi. Jika masih tidak lengkap, maka secara otomatis sistem akan meminta pemohon untuk melengkapi formulit. Selanjutnya jika sudah lengkap, maka pemohon sudah terdaftar dan akan menerima antrian konsultasi.

4. Bagi pemohon yang sudah memperoleh nomor antrian, dihaapkan bisa menunggu unutk memperoleh layanan konsultasi dari petugas.

5. Pemohon akan bisa langsung konsultasi, setelah petugas layanan membuka tiket antrian.

6. Jika pada waktu yang sudah ditentukan pemohon tidak memberikan respon, tepatnya selama 3 menit setelah tiket dibuka oleh petugas, maka petugas berhak untuk menutup tiket.

7. Waktu konsultasi yang diberikan berlangsung setidaknya selama 15 menit tidak dipungut biaya.

8. Informasi selengkapnya mengenai prosedur bisa dicek pada laman http://ult.kemdikbud.go.id/halaman/prosedur-konsultasi-guru

Setelah membaca dan memahami prosedur yang ada, selanjutnya anda akan diminta untuk mengisi form permohonan konsultasi. Pada form tersebut juga dijelaskan mengenai waktu pelaksanaan, mengisi data seperti : nama, email, jenis konsultasi, serta petunjuk untuk bisa menikmati layanan daring tersebut.

Waktu dari pelaksanaan konsultasi guru tesebut hanya berlangsung pada waktu-waktu berikut :
  • Hari Senin s/d Kamis : Jam 09.00 hingga 15.00 WIB (istirahat pada jam 11.30-13.00 WIB).
  • Hari Jumat : Jam 09.00 hingga 15.30 WIB (istirahat jam 11.30 – 13.30 WIB).
Sebelum memulai percakapan pada konsultasi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Pastikan bahwa kamera atau webcam pada komputer anda sudah aktif dan siap untuk digunakan
Ijinkan penggunaan kamera pada peramban (browser) yang anda gunakan. Umumnya akan keluar tombol notifikasi berupa “Allow”

Tidak lupa pula siapkan NUPTK dari guru pemohon.

Sekedar tips tambahan, dianjurkan unutk menggunakan browser Mozilla Firefox untuk hasil tampilan yang lebih maksimal.