81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

Revisi Permendikbud No 26 Tahun 2017 tentang Juknis BOS 2017

Revisi Permendikbud No 26 Tahun 2017 tentang Juknis BOS 2017 - Belum lama ini mendikbud kembali melakukan revisi aturan Permendikbud no 26 tahun 2017 tentang Juknis BOS 2017. Terdapat beberapa poin inti yang diubah diantaranya sebagai berikut ini :

Perubahan Juknis BOS 2017
Revisi juknis BOS 2017 yang tercakup dalam Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 meliputi beberapa hal. Berikut penulis rangkum beberapa perubahan pada penggunaan terdapat pada :

Pengembangan perpustakaan
Pada bagian pengadaan buku kurikulum 2013 dan kurikulum 2006 pada permendikbud nomor 8 tahun 2017 berbunyi :
Buku teks yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sedangkan dalam permendikbud nomor 26 tahun 2017 berbunyi :
Buku teks yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
Pada Permendikbud nomor 26 tahun 2017 muncul biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
Sehingga kepala sekolah dan bendahara dapat memberikan anggaran konsumsi untuk kegiatan evaluasi dan pemeriksaan hasil ujian yang dilakukan di sekolah.

Pemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah
Pada Permendikbud nomor 26 tahun 2017 diberikan keterangan tambahan yang berbunyi :
Untuk seluruh pembiayaan di atas dapat dikeluarkan pembayaran upah tukang dan bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.



Keterangan:
D-1 : cut off Dapodik untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan I (tanggal 15 Desember);
D-2 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan I dan untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan II (tanggal 30 Januari);
D-3 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan II dan untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan III (tanggal 30 April);
D-4 : cut off Dapodik untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan IV (tanggal 21 September);
D-5 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan III dan triwulan IV (tanggal 30 Oktober);

Bagi yang ingin melihat keseluruhan Revisi pada Permendikbud No 26 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS 2017 ini dapat didownload dan dilihat dibawah ini :