81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

Apa itu e-PUPNS BKN 2015 ?

Apa itu e-PUPNS BKN 2015 ? Baru baru ini pemerintah meluncurkan aplikasi e-PUPNS yang berbasis online. e-PUPNS ini sendiri merupakan singkatan Elektronik Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil, jadi e-PUPNS adalah aplikasi pendataan ulang pegawai negeri sipil yang berplatform online, Yakni proses pendataan ulang PNS meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta diikut dengan validasi & verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat / daerah sesuai dengan kewenangkan yang dimilik.

aplikasi e-PUPNS
aplikasi e-PUPNS
Pendataan ulang PNS adalah sesuatu hal yang wajib sesuai dengan UU no 5 Tahun 2014 tentang ASN, yakni guna memperoleh data PNS secara akurat, terintergrasii dan terpercaya. PNS dituntut untuk memiliki kepedulian terhadap data masing-masing karena pengisian dilakukan secara online pada website e-PUPNS . Hal hal yang perlu dipersiapkan sebelum mendaftar di e-PUPNS adalah 1 akun email, bisa itu berupa gmail, yahoo mail, hotmail, atau lainnya serta NIP yang akan digunakan di web e-PUPNS dalam mengidentifikasi setiap pegawai negeri sipil di seluruh indonesia.

Sedangkan Data PNS adalah Informasi PNS yang memuat data riwayat hidup, riwayat pendidikan formal dan non formal, riwayat jabatan & kepangkatan, penghargaan serta lainnya. Cukup menarik untuk dibaca : Info UN 2016

Menurut informasi yang beredar, ditegaskan kepada seluruh PNS untuk mengisi dan mengikuti e-PUPNS 2015. Karena, bagi PNS yang tidak mengikuti e-PUPNS 2015 akan mendapatkan sanksi yakni namanya, serta informasi lainnya tidak akan tercatat dalam database ASN Nasional di BKN. Konsekuensi dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan yaitu "Setiap PNS yang tidak me-registrasi tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian dan dinyatakan berhenti atau pensiun

Berikut ini kami coba kutip PERKA BKN NO 19 tahun 2015

PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 19 TAHUN 2OL5 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL
Menimbang
SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
a. bahwa untuk memperoleh data Pegawai Negeri Sipil yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi yang mendulnrng pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukart pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil dengan memanfaatkan teknologi informasi; b. bahwa pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam hunrf a dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e- PUPNS) yang dibangun Badan Kepegawaian Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 58, Tambatran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48431; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9a\ Instmksi Presiden Nomor 3 Tahun 2OO3 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e- Gouernment; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2OO8 tentang Pedoman Pemanfaatan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor L9 Tatrun 2Ot4 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 998); 2. 3. 4. 5.
-2-
MEMUTUSI(AN:
Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENDATAAN UI,ANG PEGAWAI NEGERI SIPIL SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2015.
Pasal 1 Pedoman Pelaksanaan Pendata€rn Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2OI5 adalatr sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkart pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2015
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA

Bagi yang ingin mendownload lengkap Isi dari PERKA BKN tersebut silahkan download disini : Perka BKN NO 19 tahun 2015
Post a Comment

Post a Comment