Pemerintah Mengangkat Tenaga Honorer K2 menjadi CPNS - Berita Pendidikan
News Update
Loading...

9/21/2015

Pemerintah Mengangkat Tenaga Honorer K2 menjadi CPNS

Daftar Isi [Show]
Pemerintah Mengangkat Tenaga Honorer K2 menjadi CPNS - Belum lama ini guru honorer K2 mengadakan demo "kepung istana" . Guru honorer melakukan demo untuk mendapatkan kejelasan akan nasib mereka. Adapun isi tuntutan dari demo guru honorer pada 15-16 September 2015 yaitu diantaranya : 1. Terbitkan regulasi tentang pengangkatan honorer K2 menjadi ASN, 2. Moratorium ASN reguler untuk menuntaskan seluruh tenaga honorer, 3. Tetapkan Anjab dan ABK untuk tenaga honorer dalam E Formasi. 4.Tolak Ujian Kompetensi Guru ( Jika pada akhirnya cuma untuk memotong tunjangan profesi. dan beberapa lainnya. bagi yang ingin melihat detail permasalahan demo kemarin bisa cek disini : Bagaimana nasib guru honorer saat ini ?

Pemerintah Mengangkat Tenaga Honorer K2 menjadi CPNS


Seperti yang telah kita ketahui bahwa sebelumnya guru honorer K2 di akhir tahun 2015, mekanisme pengangkatan Honorer K2 menjadi CPNS tidak melalui tes lagi. Meski tetap diadakannya seleksi, namun kabarnya hal itu hanya seleksi administrasi saja. Berikut kami kutip pernyataan MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi saat Raker dengan komisi II DPR RI " Kami akan mengangkat seluruh honorer K2 sekitar 440 ribu menjadi CPNS. Namun terdapat beberapa catatan yang harus diperhatikan." selasa (15/9) Bacajuga : Mekanisme Pendaftaran e-PUPNS 2015

Kembali ke topik awal,Paska timbulnya kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi II DPR, yaitu tentang pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS, Langkah lain yang harus dituntaskan yaitu verifikasi data 440.000 tenaga honorer saat ini. Oleh sebab itu kementrian PANRB mengajak seluruh instansi pemerintah, Terutama PEMDA untuk secepatnya melakukan verifikasi tenaga honorer Kategori 2 pada masing-masing instansi. Hal ini dilakukan agar dalam implementasinya benar-benar fix dan tidak adanya honorer bodong kembali. Pernyataan yang kami kutip dari Setiawan Wangsaatmadja selaku Deputi SDM Aparatur Kementrian PANRB "Dari data yang sudah diverifikasi itu. Pejabat pembina kepegawaian wajib mengajukan usulan tambahan dari formasi Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) ".

Article ini kami kutip dari berbagai sumber diantaranya :Menpan.go.id
Semoga keadaan ini cepat terselesaikan. Salam guru indonesia.




Share with your friends

Sampaikan komentar Anda dengan bijaksana. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda, sesuai UU ITE.
Notification
Selamat datang di Cadiak.id jangan lupa untuk mengikuti Sosial Media kami.
Done