81k3uqGDdFxOCqDaezmhq9nnmr231M54iNG2lEKA
Bookmark

JUKNIS BOS 2021 - PERMENDIKBUD 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler

Pada JUKNIS BOS 2021 - PERMENDIKBUD 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler ini, dijelaskan tentang petunjuk teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

JUKNIS BOS 2021 - PERMENDIKBUD 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler
Didalamnya berisi tentang ketentuan umum, penerima dana BOS Reguler, besaran alokasi dana bos reguler, penyaluran dana, serta beberapa bab yang termaktup didalamnya.

Beberapa tujuan dari ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, mungkin terbilang sederhana.

Akan tetapi poin-poin yang terangkum didalamnya, sangat membantu untuk semua sekolah. Agar bisa mengalokasikan dana dengan benar dan sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Adapun beberapa tujuan yang dimaksud ialah :

  • Meningkatkan mutu pembelajaran serta pemertaan akses layanan pendidikan. Salah satunya dengan mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional sekolah reguler.
  • Mendukung pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler secara akuntabel serta tepat sasaran. Sehingga dalam hal ini pemerintah penyusun petunjuk teknis pengelolaan dana BOS tersebut.

Sedangkan untuk ketentuan umum, dibawah ini kami merangkum beberapa poin yang dianggap sangat penting untuk diperhatikan. Beberapa diantaranya mencakup :

  • Dana BOS dipergunakan untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar. Serta bisa dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan sesuai Undang-Undang.
  • Alokasi dana BOS untuk membantu kebuuthan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Jika anda penasaran dengan semua isi yang tertera pada PERMENDIKBUD 6 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana BOS Reguler. Bisa menyimak preview berikut :


Jenjang sekolah apa saja yang menerima dana BOS? Dirangkum dari isi surat Peraturan pada preview diatas, setidaknya ada beberapa jenjang sekolah yang menerima bantuan Dana BOS.

Sekolah yang dimaksud ialah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB, serta SMK. Bisa disebut semua jenjang sekolah berhak menerima bantuan dana BOS. Terkecuali jenjang perguruan tinggi.

Syarat Sekolah yang bisa menerima bantuan dana BOS diantaranya :

  • Mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik, sesuai dengan kondisi riil (sebenarnya) di sekolah hingga waktu yang sudah ditentukan.
  • Mempunyai nomor pokok sekolah nasional yang sudah terdata pada Dapodik.
  • Mempunyai izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan sudah terdata pada Dapodik.
  • Mempunyai jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir.
  • Tidak dan atau bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama.

Beberapa poin yang sudah kami jelaskan diatas, pada dasarnya sudah terlampir pada preview PERMENDIKBUD 6 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana BOS Reguler.

Sehingga untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap. Anda bisa membaca secara rinci. Klik file untuk memperbesar atau menyimpannya pada perangkat masing-masing.

Demikianlah ulasan singkat yang bisa kami bahas. Semoga bisa membantu!

Post a Comment

Post a Comment